Pemecatan Ferdy Sambo, Wakil Ketua Komisi III: Keputusan Tepat
Terbaru

Pemecatan Ferdy Sambo, Wakil Ketua Komisi III: Keputusan Tepat

Perhatian publik berlanjut pada proses persidangan pidana di pengadilan.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Karier mantan Kepala Divisi Profesi Pengamanan (Kadiv Propam) Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Ferdy Sambo di Polri berakhir sudah. Pasalnya, keputusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyatakan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), meskipun Ferdy Sambo mengajukan upaya banding.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menilai keputusan sidang KKEP yang memberhentikan status Ferdy Sambo dari keanggotaan Polri tidaklah mengagetkan. Sebab, tindakannya selaku intelectual dader dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J kategori pelanggaran berat.

“Sudah seharusnya KKEP menjatuhkan hukuman (pemecatan) tersebut kepada Ferdy Sambo. Memang keputusannya sudah tepat dan kami di Komisi III tentu mendukung, meskipun ia mengajukan upaya banding sebagaimana diatur Pasal 69 ayat (1) Peraturan Kepolisian (Perpol) No.7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Jum’at (26/8/2022).

Baca Juga:

Ia mengatakan selain Ferdy Sambo, masih terdapat puluhan personil yang juga bakal menjalani persidangan kode etik. Bagi politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu, upaya banding yang diajukan Ferdy mesti dihormati. Upaya banding Ferdy perlu segera diproses secara transparan agar tidak mengganggu proses perkara pidana yang tengah berjalan bersama empat tersangka lain di Kejaksaan.

“Menyisakan satu berkas perkara dengan tersangka Putri Candrawathi yang masih dalam proses pemeriksaan penyidikan,” kata Sahroni.  

Anggota Komisi III DPR, Johan Budi Sapto Pribowo menyoroti agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengambil tindakan tegas terhadap oknum personil polisi nakal. Tindakan tegasnya tak hanya dimutasi, tapi harus dipidanakan agar menimbulkan efek jera. “Kalau ada Kapolda nakal, Kapolres nakal, main proyek, meras, jangan dimutasi, pidanakan!”

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait