Pemda Diminta Sesuaikan Diri dengan Sistem Kerja ASN Berbasis Zona Risiko
Berita

Pemda Diminta Sesuaikan Diri dengan Sistem Kerja ASN Berbasis Zona Risiko

Guna terus menekan persebaran virus Covid-19, semua pihak perlu mengkampanyekan masker sebagai upaya melindungi diri dan orang lain.

Mochammad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri PANRB No.67 Tahun 2020 tertanggal 4 September 2020 tentang sistem kerja pegawai Aparat Sipil Negara (ASN) dalam tatanan normal baru yang mengatur persentase kehadiran ASN berdasarkan wilayah zona risikonya.

“Maksimal kehadiran untuk daerah dengan zona hijau, maksimal 100%. Daerah dengan zona kuning maksimal 75%, zona oranye adalah 50% dan zona merah adalah 25%,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, seperti dikutip Setkab, Rabu (9/9).

Hal ini guna menekan dan mencegah persebaran kasus Covid-19 di kluster perkantoran. Karena diketahuinya saat ini ada jumlah pekerja yang masuk kantor melebihi kapasitas dan tidak bisa dikendalikan dalam menjalankan protokol. (Baca Juga: SE Baru Menteri PANRB, Sistem Kerja ASN di Masa Pandemi Berdasarkan Zona Risiko)

“Kluster yang terjadi di perkantoran, kontribusinya pada saat makan siang ataupun ibadah, betul-betul jaga jarak dan melepaskan masker hanya untuk makan siang. Agar tidak terjadi penularan dan tidak berdekatan dengan sesama pegawai lainnya,” kata Wiku.

Ia meminta seluruh pemerintah daerah diminta segera menyesuaikan diri dan menerapkan peraturan itu, sehingga persebaran kasus Covid-19 dapat ditekan penambahannya. (Baca Juga: UKM Berorientasi Ekspor Bisa Peroleh Fasilitas Pembiayaan dan Suku Bunga Ringan)

Guna terus menekan persebaran virus Covid-19, Wiku juga meminta semua pihak mengkampanyekan masker sebagai upaya melindungi diri dan orang lain. “Agar kita melindungi, jangan sampai droplet yang keluar dari diri kita sendiri atau dari orang lain mengenai pihak lainnya. Jika lebih dari 75% penduduk patuh menggunakan masker, maka Covid-19 dapat turun secara drastis,” ungkap Wiku,

Ia pun menambahkan hasil penelitian lainnya di Amerika, penggunaan masker kain oleh 80% populasi akan mengurangi 34-58% penambahan kasus kematian (Eikenberry et al, 2020). Hasil penelitian itu menyatakan bahwa permodelan penggunaan masker oleh minimal populasi tersebut sudah terbukti menekan peningkatan kasus baru dan kematian.

Karenanya, itu menjadi target Satgas Covid-19, paling tidak penggunaan masker berkisar 70–75% dari populasi di Indonesia secara tertib dan akan menekan kasus Covid-19 di Indonesia “Mari kita buktikan ini menjadi target kita bersama, karena kita ingin melindungi diri dan kita ingin melindungi negeri,” harapnya.

Tim Percepatan Pengembangan Vaksin

Di samping itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membentuk Tim Percepatan Pengembangan Vaksin Covid-19 berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No.18 Tahun 2020. Sebelumnya Presiden sudah membentuk 2 tim, yakni Satgas Covid-19 dan Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional yang berada dibawah Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN).

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito menjelaskan sejumlah tujuan dibentuknya tim Percepatan Pengembangan Vaksin, saat menjawab pertanyaan media dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Provinsi DKI Jakarta, Selasa (8/9).

“Tim bertujuan ingin mempercepat pengembangan vaksin. Kedua ingin mewujudkan ketahanan nasional dan kemandirian bangsa terutama dalam vaksin. Yang ketiga kita ingin meningkatkan sinergi penelitian antar lembaga penelitian,” katanya.

Sinergi itu dilakukan karena banyaknya lembaga penelitian yang ada di Indonesia. Sehingga dengan dilakukannya sinergi, lembaga-lembaga tersebut akan memiliki tujuan yang sama.

Lalu keempat, penyiapan dan pendayagunaan serta peningkatan kapasitas vaksin yang ada di Indonesia. “Bagaimana ini berhubungan satu dengan yang lainnya, kita perlu lihat dalam struktur kelembagaan ini, memang ada tim pengarah yang ketuanya Menko Perekonomian, dan anggotanya Menko PMK serta Menko Polhukam,” lanjut Wiku.

Untuk penanggung jawab tim tersebut dengan Ketua ialah Menteri Riset dan Teknologi, dengan Wakil Ketua Menteri Kesehatan serta Wakil Ketua II Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dilihat dari struktur anggotanya, ada berbagai kementerian/lembaga, yaitu Menteri Luar Negeri, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan unsur-unsur pemerintahan lainnya.

“Dengan target hingga akhir tahun 2021, maka ini adalah hal yang harus kita lakukan bersama-sama mensinergi komite, satgas yang ada bersama-sama dengan tim Percepatan Pengembangan Vaksin ini,” jelasnya.

Wiku menegaskan segera setelah perpres diterbitkan tim akan langsung bekerja untuk mensinergikan apa yang menjadi tujuan dengan waktu yang telah ditetapkan.

Untuk diketahui, Tim Pengembangan Vaksin Covid-19 melaksanakan tugas sejak Keputusan Presiden ini ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2021. Setelah berakhirnya tugas Tim Pengembangan Vaksin Covid- 19, kegiatan Tim Pengembangan Vaksin Covid-19 menjadi tanggung jawab Badan Riset dan Inovasi Nasional. Keppres ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni tanggal 3 September 2020.

Tags:

Berita Terkait