Pemda Belum Efektif Benahi Masalah Perizinan
Berita

Pemda Belum Efektif Benahi Masalah Perizinan

Masalah perizinan usaha sangat menentukan bagi investor asing dalam melihat peluang usaha di Indonesia.

KAR
Bacaan 2 Menit
Pemda Belum Efektif Benahi Masalah Perizinan
Hukumonline
Akhir tahun lalu, Pemerintah Daerah DKI Jakarta membuat aturan pemangkasan perizinan. Izin usaha di Jakarta dapat diproses dalam pelayanan terpadu satu pintu. Penyederhanaan itu tertuang dalam Perda No. 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau disebut Perda PTSP.

Sayangnya, perbaikan itu dinilai belum berjalan efektif. Bank Dunia melihat Jakarta sebagai barometer perkembangan bisnis di Indonesia masih belum baik. Dalam surveinya yang bertajuk Doing Business, Bank Dunia masih melihat Jakarta tidak memberikan kemudahan berinvestasi bagi dunia usaha.

Pengamat Ekonomi, I Kadek Dian Sutrisna menjelaskan, ada dua indikator yang diterapkan Bank Dunia dalam surveinya. Dian menyebut, Jakarta dinilai dalam parameter terkait izin memulai usaha dan hal yang menyangkut izin bangunan. Dian memaparkan, dalam indikator memulai dunia usaha, Indonesia yang diwakili Jakarta berada di peringkat 175 pada 2013. Sedangkan indikator berurusan dengan izin bangunan, Indonesia menempati peringkat 88.

"Sejak 2010 peringkat Indonesia untuk kedua indikator tersebut semakin menurun, bahkan di bawah negara-negara ASEAN lainnya," katanya, di Jakarta, Kamis (13/3).

Cita Wignyo Septina, Peneliti Lembaga Penyelidikan Ekonomi Masyarakat Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (LPEM FEUI), mengingatkan perkembangan dunia usaha di Jakarta sangat penting. Ia menekankan bahwa masalah perizinan usaha sangat menentukan bagi investor asing dalam melihat peluang usaha di Indonesia.

“Dalam hal kemudahan berusahaIndonesia masih kalah dibandingkan negara-negara lain, termasuk negara ASEAN,” tandasnya.

Lebih lanjut, Cita memaparkan proses perizinan usaha di Jakarta harus ditempuh dalam tiga tahap. Ia menjabarkan, tahap pertama menyangkut izin pendirian usaha. Selanjutnya, investor harus mengurus izin terkait pembangunan tempat usaha. Kemudian, masih ada pula urusan mengenai operasional usaha.

“Tahapan yang dinilai paling rumit oleh pelaku usaha adalah perizinan terkait pembangunan tempat usaha karena harus mengurus analisis mengenai dampak lingkungan, izin mendirikan bangunan dan lain-lain,” tuturnya.

Membandingkan dengan negara lain, Cita mengeluhkan proses pengurusan izin yang lama. Ia mengatakan, jumlah prosedur di Indonesia dua kali lebih banyak dari Hongkong. Dengan jumlah prosedur yang banyak itu, Indonesia membutuhkan waktu lebih lama empat kali dibandingkan Singapura. Sedangkan dalam hal pembiayaan, jika dibandingkan dengan Brunei Darussalam Cita mengatakan Indonesia 25 kali lebih besar.

“Proses perizinan maupun nonperizinan dalam mengurus usaha di Indonesia sangat lama. Biayanya pun besar,” tambahnya.

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng mengakui, belum semua pemerintah daerah mampu membenahi perizinan secara efektif. Ia menilai, pemerintah daerah banyak yang belum sepenuhnya menyadari manfaat pembenahan tata kelola perizinan secara baik. Endi mengatakan, masih banyak potensi ekonomi di daerah yang belum berkembang optimal karena perhatian pemerintah daerah yang minim.

Duta Besar Inggris untuk Indonesia, Mark Canning mengakui selama ini banyak pengusaha yang frustasi dalam mengurus perizinan usaha di Indonesia. Menurutnya, Jakarta perlu mereformasi regulasi agar lebih efisien dan sederhana.

"Inggris sangat prihatin dengan sektor regulasi. Oleh karena itu kita berharap pembenahan regulasi pelayanan terpadu satu atap bisa mendukung Indonesia dalam membangun pemerintahan yang terbuka. Peraturan ini harus dilaksanakan setidaknya selama 20 tahun untuk melihat hasilnya dan kemudian mengevaluasi,” tuturnya.

Untuk diketahui, Kedutaan Besar Inggris memberikan dukungan dalam program perbaikan perizinan bisnis di Jakarta yang dilaksanakan KPPOD.  Program ini berfokus pada perbaikan peraturan untuk mengoptimalkan badan pelayanan terpadu satu atap di Jakarta.
Tags:

Berita Terkait