Pembunuhan Mahasiswa Korea, Meretas Jalan di Dunia Advokat
Pejuang Keadilan dari Surabaya

Pembunuhan Mahasiswa Korea, Meretas Jalan di Dunia Advokat

Lulus dari FH Universitas Airlangga, Trimoelja Darmasetia Soerjadi memutuskan menjalani profesi advokat. Banyak belajar dari bapaknya.

Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Trimoelja saat berjalan di ruangan kantor hukumnya. Foto: NEE
Trimoelja saat berjalan di ruangan kantor hukumnya. Foto: NEE

Nama Trimoelja Darmasetia Soerjadi, biasa disingkat Trimoelja D Soerjadi, sudah tak asing dalam dunia kepengacaraan di Indonesia. Namanya berkibar jauh melampaui kota Surabaya, tempatnya lahir dan menjalankan kantor advokat. Ia termasuk advokat kawakan yang disegani dan dihormati, bukan saja karena perkara-perkara yang ia tangani melainkan juga karena pengalamannya menjalankan profesi yang penuh dinamika selama puluhan tahun.

 

Dari kantor hukumnya di Jalan Embong Sawo, Surabaya, Trimoelja telah mengukir segudang prestasi dan menghadapi beragam persoalan. Namun kini, di usia senja, Trimoelja tak lagi setiap hari berada di kantor. Apalagi setelah September lalu ia masuk rumah sakit dan diopname selama 15 hari karena pneumonia. Karena alasan kesehatan itu pula, ia tak setiap hari lagi ke kantor hukumnya.

 

Nama besar Trimoelja di dunia advokat sudah pasti tak muncul begitu saja tanpa kesungguhan dan pengorbanan. Namun mungkin banyak yang akan sulit percaya bahwa langkah awalnya menjadi advokat bukanlah apa yang disebut cita-cita. “Jadi begini, waktu itu saya kan hampir MA ya, Mahasiswa Abadi, waktu itu.. dah daripada saya nganggur, coba magang pada almarhum ayah sendiri,” tuturnya sambil tertawa.

 

Percaya atau tidak, advokat yang lahir dan dibesarkan di Surabaya ini menjalani perkuliahan selama 22 tahun hingga akhirnya resmi menyandang gelar Sarjana Hukum. Ia tercatat masuk ke Fakultas Hukum Universitas Airlangga pada tahun 1957 dan lulus tahun 1979.

 

Takdir tak dapat ditebak, Trimoelja justru menemukan jati dirinya lewat perkara-perkara yang dipercayakan ayahnya untuk ditanganinya. “Nah ayah saya itu memang keras ya dalam mendidik,” kenangnya tentang sosok ayahnya Mr.R.Soerjadi.

 

Salah satu cara ayahnya mendidik Trimoelja ialah memberikan kepercayaan pada Trimoelja muda untuk langsung menangani sendiri perkara yang masuk ke kantornya. Padahal saat itu Trimoelja bahkan belum lulus Sarjana Hukum. Hanya saja ketentuan yang berlaku kala itu memungkinkan dirinya beracara di pengadilan.

 

“Perkara yang kemudian ayah saya los, dah kamu tangani sendiri, itu perkara pembunuhan itu yang mahasiswa Korea Selatan,” kata Trimoelja mengingat kembali perkara yang mula-mula ditanganinya. Perbincangan dengan hukumonline berlanjut ke saat-saat pertama kali ia terlibat menangani perkara.

 

(Baca: Trimoelja D. Soerjadi, Pengacara Pedesaaan Berjiwa Merdeka)

 

Hukumonline.com

Kantor hukum Trimoelja D. Soerjadi di Surabaya. Foto: NEE

 

Terbantu Ilmu Forensik

Perkara yang spontan diingat oleh Trimoelja ketika wawancara dengan hukumonline adalah saat ia membela tiga mahasiswa Papua yang didakwa melakukan pembunuhan terhadap mahasiswa Korea Selatan. Jaksa sangat yakin bahwa ketiganya yang tinggal satu indekos dengan korban sebagai pelaku pembunuhan. Polisi dan jaksa menduga ada motif perselisihan antara para pelaku dan korban.

 

Dalam perkara ini, Trimoelja beracara di persidangan secara mandiri bukan sebagai asisten atau mewakili ayahnya. Saat itu sekitar tahun 1970 ketika mayat mahasiswa asal Korea Selatan tersebut  ditemukan tergantung  di kamar kosnya. Tali yang menjerat leher korban terikat ke teralis lubang angin di atas kusen jendela kamar. Pada tubuh korban ditemukan beberapa luka sayatan di pergelangan tangan dan tusukan pisau di dada. Ketiga terdakwa, klien Trimoelja, dituduh menggantung korban untuk menutupi jejak pembunuhan dengan mengesankan seolah korban tewas bunuh diri.

 

Trimoelja yakin kliennya tidak bersalah karena polisi menemukan dua lembar suicide letter atau pesan bunuh diri di tempat kejadian perkara. Surat ditulis tangan oleh korban dengan bahasa Inggris dan satu lagi dengan bahasa Korea. Logikanya, Trimoelja meyakini, tidak mungkin dua surat itu direkayasa begitu mulus oleh ketiga kliennya. Apalagi ada pesan bunuh diri dalam bahasa Korea. “Ada surat, suicide note ya, surat bunuh diri, pamit dalam bahasa Korea dan dalam bahasa Inggris. Tapi itu semua diabaikan,” kata Trimoelja.

 

Tetapi yang banyak membantu meloloskan kliennya adalah pengetahuan tentang forensik kesehatan yang pernah diajarkan dosennya Prof. dr. Soetedjo, ditambah ketertarikan pada ilmu kedokteran kehakiman. Trimoelja mempelajari saksama visum et repertum korban. Ia bahkan meminta bantuan seorang dokter yang pernah indekos di rumah keluarganya di Jalan Embong Sawo semasa kuliah untuk meminjamkan buku-buku ilmu forensik. Berbekal literatur dan pengetahuan ilmu forensik itulah Trimoelka menyusun pledoi bagi ketiga terdakwa.

 

(Baca juga: Forensik dan Ruang Lingkupnya dalam Mengungkap Tindak Pidana)

 

Buku-buku tersebut dipelajarinya selama dua minggu hingga akhirnya dibawa ke persidangan dan dibacakan untuk menguji dokter Haroen Atmodirono sebagai dokter pembuat visum yang dihadirkan di kursi saksi. “Jadi dengan buku itu saya bacakan. Anda menerangkan ini, tapi buku ini kok mengatakan begini. Ini katanya buku panduan di Fakultas Kedokteran,” kenangnya.

 

Buku-buku tersebut yang masih diingatnya adalah Legal Medicine terbitan 1968yang disunting Francis E.Camps, M.D., Forensic Medicine karya Douglas J.A.Kerr terbitan 1957, dan Legal Medicine: Pathology and Toxicology karya Thomas Gonzales terbitan 1954. Penelusuran literatur induk asli berbahasa Inggris untuk konfrontasi argumentasi di persidangan kala itu termasuk yang masih jarang di peradilan.

 

Trimoelja meyakini korban, mahasiswa Korea Selatan, murni bunuh diri jika dihubungkan dengan teori dan ilmu forensik. Apalagi saat sidang di lapangan, ada kejanggalan-kejanggalan yang terjadi. “Penyidiknya saya tanya, termasuk dokter forensiknya. (Mereka) tidak bisa jawab. Jadi saya banyak belajar dari buku-buku forensic medicine. Belajar sendiri,” ujarnya.

 

Hasil akhir dari perkara ini, majelis hakim yang dipimpin Hakim J.Z.Loudoe menyatakan ketiga terdakwa tidak bersalah dengan putusan bebas. Penuntut Umum tidak mampu mematahkan pembelaan Trimoelja dan tidak bisa meyakinkan hakim bahwa ketiga klien Trimoelja melakukan pembunuhan. “Di situ saya mulai punya apa ya, semacam pe-de (percara diri) mulai menangani perkara sendirian,” ungkap Trimoelja. Ia menyebut perkara ini sebagai salah satu perkara kebanggaannya sepanjang karirnya.

 

Melawan kekuasaan

Trimoelja juga bisa disebut memulai model gugatan warga negara, jauh sebelum model gugatan citizen law suit (CLS) diterima pengadilan. Sebagai warga negara dan advokat, Trimoelja pernah melayangkan gugatan kepada Menteri Penerangan (saat itu dijabat Ali Moertopo) dan Perusahaan Umum Pos dan Giro. Ini berkaitan dengan pembayaran iuran sumbangan televisi. Pada 1980-an, pemilik televisi diwajibkan membayar iuran yang besarannya disesuaikan dengan ukuran televisi. Pemilik televisi boleh membayar di muka atau membayar setiap bulan. Trimoelja membayar lunas di muka untuk sumbangan tahun 1981, dan kartu iurannya dicap lunas. Di tengah jalan, Menteri Penerangan menaikkan iuran, mereka yang sudah terlanjur membayar lunas pun tetap diharuskan melunasi kekurangan sesuai tarif baru. Secara hukum tanda ‘lunas’ seharusnya menjadi bukti seseorang telah menjalankan kewajibannya. Karena itu, Trimoelja melayangkan gugatan ke PN Surabaya.

 

Sejumlah kolega dan teman sudah mengingatkan bahwa gugatan itu bakal sia-sia karena melawan penguasa, tetapi Trimoelja tetap maju. Ia berprinsip jika warga negara tak setuju dengan kebijakan pemerintah, yang bisa dilakukan bukan menggerutu melainkan memperjuangkan haknya sebagai warga negara. “Jika ada upaya yang dapat kita lakukan untuk meluruskan kebijakan yang salah dan sewenang-wenang, sebaiknya lakukan upaya itu,” begitu tertuang dalam memoar Trimoelja yang terbit 2014 lalu.

 

Seperti diprediksi, gugatan Trimoelja kandas. Tak hanya di PN Surabaya tetapi juga hingga kasasi. Dari cerita seorang hakim dan kerabat yang bekerja di Perum Pos dan Giro, Trimoelja mendapat penjelasan bahwa gugatannya dibahas di tingkat tinggi dan sebenarnya banyak yang sependapat dengan Trimoelja tapi tak berani melawan penguasa. Sulit bagi hakim memutus sesuai gugatan Trimoelja karena berkaitan dengan karir si hakim itu sendiri. Mendapat penjelasan itu Trimoelja puas meskipun kalah. Setidaknya, gugatan ini menjadi test case mempersoalkan kebijakan pemerintah yang merugikan rakyat.

 

Trimoelja tercatat pernah menangani perkara-perkara besar seperti pembunuhan Marsinah, gugatan pembredalan pers terhadap Menteri Penerangan Harmoko, TNI melawan The Washington Post, hingga perkara penodaan agama Ahok yang menyedot perhatian media massa nasional dan internasional di tahun 2017 lalu.

 

Dalam perkara Marsinah bahkan mengantarkan sosoknya dikenal luas secara nasional. Anugerah Yap Tiam Hien diberikan kepadanya karena perkara ini sebagai penghargaan atas komitmen membela hak-hak asasi manusia. Akan tetapi, ketika ditanya soal perkara yang paling berkesan, Trimoelja justru menyebut perkara Buloggate kala ia membela Rahardi Ramelan dalam kasus Buloggate II. Ia yakin kliennya dijadikan tumbal untuk meloloskan seorang yang punya kekuasaan dan orang penting di pemerintahan.  “Dia (Rahardi Ramelan—red) itu memang dikorbankan,” ujarnya.

 

Dalam bukunya Cipinang Desa Tertinggal (2008), Rahardi Ramelan juga menyebut kasus yang menyeret dirinya sebagai kasus politik yang membutuhkan kambing hitam, dan kasus perseteruan politik yang dipidanakan melalui jalur hukum. Ketika memberi penjelasan di sebuah kafe mengenai inisiatifnya menjalani eksekusi, Rahardi didampingi Trimoelja D Soerjadi, salah seorang penasihat hukumnya di kasus Buloggate II.

 

(Baca juga: Rahardi Ramelan Mengajukan Peninjauan Kembali)

 

Jawaban kasus Rahardi itu di luar perkiraan. Redaksi menduga jawabannya adalah kasus pembunuhan Marsinah. Apalagi ia menerima penghargaan nasional ketika membela Judi Susanto yang didakwa membunuh Marsinah. Dengan segudang pengalaman menangani perkara, Trimoelja telah menunjukkan pentingnya menaruh rasa hormat pada orang-orang yang terzalimi. Dalam hal ini Rahardi Ramelan menjadi sosok yang dikorbankan untuk melindungi sosok penguasa tertentu.

 

Begitulah Trimoelja telah mengukir sejarahnya sendiri di dunia kepengacaraan Indonesia. Pilihan profesi dan perjuangannya tak sia-sia, Sejarah yang dia torehkan adalah sejarah bertintas emas dengan segala dinamikanya: kalah dan menang adalah hal yang biasa. Menyebut dirinya sebagai ‘pengacara pedesaan’, Trimoelja telah menampilkan sosok advokat yang patut diteladani, sosok advokat yang membela kliennya dengan sepenuh hati.

Tags:

Berita Terkait