Pembunuhan Kembali Terjadi di Pengadilan
Utama

Pembunuhan Kembali Terjadi di Pengadilan

Minimnya pengamanan dan anggaran kembali menjadi ‘kambing hitam'.

Ali/Mon/IHW
Bacaan 2 Menit

 

Juru Bicara MA Djoko Sarwoko, saat dihubungi, mengaku baru saja mendengar kejadian yang ini. Saya baru dapat telepon dari Ketua PN Jakpus, tuturnya. Berdasarkan informasi yang ia dapat, korban tewas bukan di dalam ruang sidang. Tapi masih di dalam ruang lingkup pengadilan, katanya.

 

Sugeng membenarkan cerita Djoko. Penusukan terjadi di luar sidang. Persidangan telah ditutup. Majelis Hakim yang mengadili perkara itu pun sudah tak berada di tempat.

 

Sekretaris Jenderal Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Harry Ponto menyayangkan hal seperti ini bisa terjadi. Bukan apa-apa, kalau sudah begini akhirnya kita baru sadar bahwa pengadilan ternyata memang salah satu tempat yang cukup rawan, tegasnya.

 

Harry menilai sudah waktunya sistem pengamanan di persidangan ditingkatkan. Prinsipnya, pengadilan adalah tempat mencari keadilan. Bukan tempat terjadinya ketidakadilan, imbuhnya. Sehingga menjadi aneh ketika di pengadilan justru terjadi tindak pidana.  

 

Sidang Khusus

Berdasarkan pengamatan hukumonline, jumlah tenaga keamanan baik polisi maupun petugas keamanan intenal tak selalu sama dalam setiap perkara. Misalnya, dalam sidang perkara insiden Monas dimana Habib Rizieq Shihab dan Munarman sebagai terdakwa. Polisi dikerahkan secara besar-besaran untuk mengamankan sidang yang juga berlangsung di PN Pusat tersebut. Bahkan, sejumlah wartawan sempat tertahan di luar pengadilan saking ketatnya pengamanan.

 

Harry mengkritik PN yang hanya fokus pada sidang-sidang khusus tersebut. Apalagi, pengamanan acapkali lebih terpaku di luar sidang atau bahkan di luar pengadilan. Tapi pengamanan di dalam sidang sendiri bagaimana? tanyanya. Sekedar mengingatkan, dalam persidangan Habib Rizieq, meski dijaga secara ketat di luar ruang sidang, kejadian anarkis masih sering terjadi di dalam sidang.

 

Sugeng mengakui pengamanan khusus memang diberikan dalam ‘sidang khusus'. Pengamanan persidangan dilihat berdasarkan sifat perkara, ujarnya. Jika dirasa rawan, Ketua Pengadilan akan berkoordinasi dengan jaksa untuk meminta pengamanan. Jaksa kemudian berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Biasanya yang bergerak adalah Polsek atau Polres.

Tags: