Pembubaran MK, Ubah Dulu Konstitusi
Aktual

Pembubaran MK, Ubah Dulu Konstitusi

RFQ
Bacaan 2 Menit
Pembubaran MK,  Ubah Dulu Konstitusi
Hukumonline

Wacana pembubaran Mahkamah Konstitusi banyak dimunculkan setelah Ketua MK Akil Mochtar ditangkap KPK karena suap. "Kalau ingin membubarkan MK boleh, tapi harus diubah terlebih dulu konstitusinya," ujar pakar hukum tata negara, Saldi Isra dalam sebuah diskusi di Gedung DPD, Rabu (9/10).

Menurutnya pembubaran MK akan berdampak luas terhadap perkembangan konstitusi negara. Sebagai lembaga penjaga konstitusi, MK menjadi pintu bagi masyarakat untuk menguji undang-undang yang dinilai bertentangan dengan konstitusi.

Saldi pun menyoroti pertemuan Presiden dengan sejumlah pimpinan lembaga negara tanpa melibatkan pimpinan MK. Dikatakan Saldi,  pertemuan tersebut dari aspek konstitusi tak ada rujukannya.

Wakil Ketua MPR Hajriyanto Y Tohari menambahkan pertemuan Presiden dengan sejumlah pimpinan lembaga negara merupakan forum informal. Menurutnya pertemuan itu tak ada rujukan konstitusinya. "Karena tidak ada rujukan konstitusinya, akhirnya pertemuan di dalamnya sangat subjektif. Apalagi MK jadi obyek pembicaraan," pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait