Pemborongan Pekerjaan Jadi ‘Primadona’ Outsourcing
Berita

Pemborongan Pekerjaan Jadi ‘Primadona’ Outsourcing

Karena jenis pekerjaan yang dapat di¬outsourcing dengan skema penyedia jasa pekerja sudah dibatasi.

ADY
Bacaan 2 Menit

“Jadi hasilnya adalah kartu kredit yang disetujui, bukan berapa orang yang ditempatkan (untuk menjual kartu kredit,-red),” katanya kepada hukumonline di gedung Kadin Jakarta, Kamis (28/2).

Selain itu, yang perlu diperhatikan dalam menghadapi Permenaker Outsourcing, Wisnu melanjutkan, terkait pembentukan alur kegiatan yang harus dibentuk oleh tiap asosiasi industri. Saat ini Abadi sedang membantu berbagai industri untuk membuat alur kegiatan. Lewat alur kegiatan itu, maka dapat dilihat pekerjaan apa yang dikategorikan inti dan penunjang. Dengan begitu, akan mudah menentukan jenis pekerjaan penunjang yang boleh di-outsourcing.

Walau begitu, Wisnu menjelaskan tak semua jenis pekerjaan dapat dialihkan menjadi pemborongan pekerjaan. Misalnya, sekretaris, operator produksi dan sales counter. Pasalnya, jenis pekerjaan itu sulit untuk ditentukan hasilnya. Serta pekerjaan yang dilakukan itu, untuk memenuhi unsur yang disyaratkan dalam pemborongan pekerjaan, seperti mengerjakan pekerjaan pemborongan tersebut harus di tempat yang terpisah, tak dimungkinkan. Oleh karenanya, untuk jenis pekerjaan yang tak dapat dialihkan tersebut menurut Wisnu pilihannya adalah mempekerjakan si pekerja secara kontrak atau tetap.

Sebelumnya, Kasubdit Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial Kemenakertrans, Reytman Aruan, mengatakan hubungan hukum outsourcing dalam pemborongan pekerjaan terjadi ketika ada perjanjian antara perusahaan pemberi pekerjaan dengan perusahaan penerima pemborongan. Serta memuat hak dan kewajiban para pihak untuk melaksanakan pekerjaan tertentu. 

Reytman mengingatkan, agar sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang ada terkait outsourcing, pemborongan pekerjaan itu harus dilakukan untuk jenis pekerjaan yang sifatnya penunjang. Untuk membedakan mana pekerjaan inti dan penunjang menurut Reytman dapat dilihat dari alur kegiatan yang ditentukan oleh asosiasi industri yang bersangkutan.

Selain itu, mengingat salah satu syarat yang diatur untuk pemborongan pekerjaan yaitu pekerjaannya dilakukan secara terpisah, Reytman mengatakan hal itu ditujukan untuk membedakan mana pekerja yang dipekerjakan langsung oleh perusahaan pemberi pekerjaan dan mana yang bukan.

Walau ketentuan itu seolah mengharuskan pekerjaan pemborongan dilakukan di tempat yang terpisah, Reytman mengatakan hal itu dapat dilakukan dalam lokasi yang berdekatan atau berada di lingkungan perusahaan pemberi pekerjaan.

Tags: