Pembiayaan Batubara Merusak Manusia dan Alam
Berita

Pembiayaan Batubara Merusak Manusia dan Alam

Lima bank ternama telah “membakar” alam Kalimantan.

KAR
Bacaan 2 Menit
Pembiayaan Batubara Merusak Manusia dan Alam
Hukumonline

Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mengungkapkan setidaknya ada 21 bank asing dan delapan bank nasional turut andil dalam memperluas kerusakan lingkungan di Indonesia. Pasalnya, bank-bank itu memberikan penyaluran dana mereka ke tambang batubara. Temuan Jatam itu senada dengan laporan World Development  Movement (WDM) sebelumnya. 

WDM merilis laporan pada tanggal 1 Oktober lalu bahwa lima bank ternama dari Inggris, HSBC, Barclays, Standard Chartered, RBS dan Lloyds telah “membakar” alam Kalimantan. WDM menyebutkan, bank tersebut andil dalam perubahan iklim, menyengsarakan masyarakat dan lingkungan di hutan Kalimantan dengan memberi pendanaan kepada perusahaan-perusahaan tambang batubara.

Kepala Divisi Hukum dan Advokasi Jatam, Merah Johansyah Ismail, mengatakan bahwa kedua laporan itu menunjukkan perbankan punya andil besar dalam memperluas krisis lingkungan hidup di kawasan eksploitasi batubara. “Mereka ikut bertanggung jawab terhadap kejadian yang menimpa Kalimantan dan Sumatera,” katanya di Jakarta, Kamis (28/11).

Oleh karena itu, Jatam yang tergabung dalam LMN (London Mining Network) mendesak, otoritas bursa saham dunia, khusunya di Inggris untuk melakukan pengetatan pengawasan dan membentuk financial conduct authority (FCA), semacam badan otoritas pengawasan yang bertugas mengawasi dan memastikan perusahaan yang terdaftar dan bertransaksi dalam bursa saham London dapat bersih dari kejahatan HAM, Lingkungan, dan pelanggaran Hukum.

“Jatam merekomendasikan agar bursa efek Indonesia membuat panel ahli dan menerapkan pengawasan atas kegiatan perusahaan tambang batubara yang berperilaku buruk di daerah mereka beroperasi,” tambah Merah.

Nilai investasi asing di Indonesia yang terkait sektor pertambangan adalah 2,6 miliar dolar Amerika Serikat. Angka ini setara dengan 17 persen dari keseluruhan nilai investasi asing hingga bulan juni 2013. Investasi tersebut juga 208 projek pertambangan di luar sektor migas.

Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) melaporkan bahwa lembaga keuangan atau sekuritas sebagai penyokong biaya pengerukan perusahaan Batubara di Indonesia, yang berdampak buruk bagi masyarakat dan kerusakan lingkungan serta ekonomi sosial budaya di lingkar pertambangan.

Ketua Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Keadilan Lingkungan, Mirah Saragih, mengatakan, krisis dunia merupakan isu yang sering muncul akhir-akhir ini, baik skala nasional maupun internasional. Menyusul masalah tersebut, digembar-gemborkan pula wacana pemanfaatan energi ramah lingkungan. Akan tetapi, menurut mirah, banyak istilah atau julukan baru yang disematkan pada komoditas energi batubara ini justru sering membodohi masyarakat lokal.

“Tidak jarang kita mendengar upaya pemanfaatan clean energy yang diyakini dapat mengurangi kecanduan terhadap energi fosil. Tak ketinggalan, batubara pun dijadikan wacana sebagai salah satu sumber energi yang bersih dengan istilah clean coal. Padahal, batubara tetaplah diambil dengan menambang yang menyebabkan kerusakan lingkungan,” ungkap Mirah.

Mirah mengingatkan, batubara melampaui sebuah energi yang kotor dan sekaligus sebagai energi yang membawa maut. Eksploitasi batubara di Indonesia, menurut Mirah, telah menjadi babak tersendiri dalam cerita panjang penghancuran lingkungan. Financing atau pembiayaan batubara itu akan menyebabkan naiknya sektor ekonomi, yang juga merusak manusia dan alam.

“Pembiayaan batubara itu merusak manusia dan alam. Sebab, perusahaan batubara seringkali melanggar HAM, merusak ingkungan, dan tidak ramah budaya setempat dan terlibat skandal pajak serta melanggar aturan hukum,” tambah Mirah.

Tags: