Pemberlakuan Test Psikologi Pemohon SIM Ditunda
Berita

Pemberlakuan Test Psikologi Pemohon SIM Ditunda

Masih perlu disosialisasikan ke masyarakat. Ditunda dalam batas waktu yang belum ditentukan.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

1. Amanat UU LLAJ 

Kompol Fahri Siregar mengatakan, penerapan tes psikologi bagi penerbitan SIM merupakan amanah Pasal 81 Ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan sebagaimana yang dituangkan dalam Pasal 36 Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.

 

Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa salah satu persyaratan penerbitan SIM adalah kesehatan, baik kesehatan jasmani maupun rohani. Untuk pemeriksaan kesehatan rohani dilakukan dengan materi tes yang akan menilai beberapa aspek yaitu kemampuan konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, kemampuan penyesuaian diri, stabilitas emosi, dan ketahanan kerja. Berdasarkan peraturan itu disebutkan tes psikologi akan dilaksanakan oleh lembaga psikologi yang telah mendapatkan pembinaan dan pengawasan dari bagian psikologi Polda Metro Jaya.

 

2. Kerap terjadi kecelakaan

Kompol Fahri mengatakan, masalah psikologis yang dialami pengendara dapat memicu terjadinya kecelakaan. Ia mengatakan, menurut data yang telah dihimpun, banyak kejadian kecelakaan lalu lintas yang disebabkan karena kondisi psikologi pengemudinya.

 

(Baca Juga: Uji Materi, Opsi Bagi Warga Protes Kenaikan PBNP Kendaraan)

 

Ia mencontohkan, pada tahun 2015 di Jalan Sultan Iskandar Muda seorang tersangka berinisial CDS menabrak beberapa pengemudi sepeda motor dan mobil dan menyebabkan beberapa korban meninggal dunia dan luka-luka. Berdasarkan pengakuan tersangka, ia mengkonsumsi obat penenang tertentu yang dapat menyebabkan halusinasi.

 

"Dari pemeriksaan psikologinya diketahui bahwa psikologinya mengalami gangguan karena terjadinya penurunan kontrol emosi, adanya halusinasi, rasa panik dan takut yang diakibatkan karena mengkonsumsi obat penenang," kata Fahri. Hal-hal seperti itulah yang membuat tes psikologi saat permohonan penerbitan SIM dirasa perlu dilakukan.

 

3. Cegah Kecelakaan 

Melalui tes psikologi, pengemudi akan dinilai dari beberapa aspek yaitu kemampuan konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, kemampuan penyesuaian diri, stabilitas emosi dan ketahanan kerja. Fahri mengatakan, dari serangkaian pemeriksaan itu akan diketahui bagaimana kondisi psikologi calon pemegang SIM.

 

(Baca Juga: Kini, Pelanggar Lalu Lintas di Wilayah Jakbar Tak Perlu Hadiri Sidang Tilang)

 

Psikolog dari Lembaga Psikologi Andiarta, Adi Sasongko, akan ada tes remidial untuk pemohon yang tak lulus tes. Lembaga Psikologi Andiarta menjadi mitra Polda Metro Jaya dalam melakukan tes psikologi itu. Dengan adanya tes itu diharapkan kecelakaan lalu lintas akibat adanya gangguan kondisi psikologi pengemudi dapat dicegah.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait