Pemberitaan Dinilai Tendesius, Asian Agri Gugat Tempo
Berita

Pemberitaan Dinilai Tendesius, Asian Agri Gugat Tempo

Pemberitaan Tempo dianggap melabrak asas praduga tidak bersalah karena terlanjur ‘memvonis' Asian agri sebagai penggelap pajak.

IHW
Bacaan 2 Menit

 

Belakangan Asian Agri mendapat informasi yang intinya meragukan independensi pemberitaan Tempo, khususnya mengenai Asian Agri. Kami mendapat informasi bahwa Tempo berkolaborasi dengan kompetitor Asian Agri di Indonesia untuk menyerang Asian Agri, jelas Sugeng.

 

Merasa dirugikan, Asian Agri kemudian mengirim surat berisi hak jawab dan hak koreksi pada 21 Desember 2007. Namun diabaikan oleh Tempo, ujar Sugeng. Asian Agri kemudian berkirim kembali hak jawab dan hak koreksi pada 8 Januari 2008 dan tetap tidak membuahkan hasil. Baru kemudian pada surat yang ketiga pada 11 Januari 2008, Tempo merespon. Namun sayang, Tempo tidak menampilkan hak jawab dan hak koreksi kami secara utuh. Banyak yang diedit sesuka hati dan bahkan hanya ditempatkan dalam surat pembaca majalah pada edisi 14-20 Januari 2008, Sugeng mengeluh.

 

Atas dasar itu kemudian Asian Agri mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata dan penghinaan yang diatur dalam Pasal 1372 KUHPerdata. Tindakan Tempo telah bertentangan dengan Undang-undang yang berlaku yaitu UU Pers dan melanggar hak orang lain yang dijamin oleh hukum, yaitu hak jawab dan hak koreksi, sebut Sugeng.

 

Pada bagian petitumnya, Asian Agri menuntut ganti rugi materil sebesar Rp500 juta dan immateril sebanyak Rp5 miliar. Ganti rugi materil sudah sesuai dengan UU Pers. Sementara ganti rugi immateril muncul karena reputasi Asian Agri menjadi buruk gara-gara pemberitaan Tempo, urai Sugeng. Selain itu, Asian Agri juga menuntut Tempo untuk membikin pernyataan permintaan maaf di sejumlah media cetak nasional.

 

Sementara Hendrayana, kuasa hukum Tempo, kepada wartawan menyanggah dalil Asian Agri. Menurutnya, pemberitaan Tempo sudah dibuat sedemikian rupa dengan memperhatikan kaidah jurnalistik dan didukung oleh bukti serta narasumber yang benar.

 

Mediator non hakim

Layaknya proses acara perdata biasa, sidang perdana antara Asian Agri vs Tempo ini berlanjut ke proses mediasi. Uniknya, pihak Asian Agri mengaku lebih memilih mediator lain yang bukan hakim. Padahal biasanya dalam beberapa perkara, para pihak tidak mau repot-repot mencari mediator selain hakim. Kami akan mencari mediator dari luar saja yang mengerti tentang UU Pers dan masalah jurnalistik. Hal ini juga disambut baik oleh tergugat (Tempo, red), ungkap Sugeng.

 

Sementara, Hendrayana kepada wartawan menegaskan bahwa orang yang berhak menjadi mediator adalah orang yang paham betul tentang etika jurnalistik. Majelis hakim yang dipimpin Panusunan Harahap menunda persidangan hingga Selasa (04/3) pekan mendatang.

Tags: