Pemberian Uang ke BPK Jabar atas Perintah Atasan
Berita

Pemberian Uang ke BPK Jabar atas Perintah Atasan

Perintah terhadap terdakwa Herry Lukmantohari disertai bukti surat tugas yang ditandatangani oleh Sekda. Sedangkan, terdakwa Herry Suparjan mengaku heran tuntutan hukuman yang diterimanya sama dengan atasannya, padahal ia tak pernah mengetahui rencana pemberian ke BPK.

Fat
Bacaan 2 Menit

 

Setelah kunjungan dari rumah Suharto itulah kliennya bersama Herry Lukmantohari ditangkap oleh petugas KPK. ”Sangat tidak bijaksana dan sangat tidak adil apabila tuntutan jaksa terhadap Herry Lukmantohari disamakan dengan terdakwa dua (Herry Suparjan), karena peranan terdakwa dua karena atas perintah atasannya. Tuntutan jaksa terlalu berat dan tidak sesuai dengan keadilan. Berikan hukuman Herry Suparjan dengan hukuman seringan-ringannya dan seadil-adilnya,” pinta Joni.

 

Sebelumnya, kedua terdakwa dianggap jaksa terbukti melakukan suap kepada penyelenggara negara sebesar Rp400 juta dengan maksud mendapatkan opini WTp dalam Laporan Keuangan Daerah Bekasi tahun 2009. Atas perbuatannya tersebut, keduanya dituntut hukuman pidana masing-masing tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair lima bulan kurungan.

 

Ketua Majelis Hakim Jupriadi mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada pekan depan. “Sidang dilanjutkan dengan agenda putusan majelis hakim diucapkan pada Senin 15 November 2010 jam 11,” pungkasnya.

Tags: