Untuk ke dua perusahaan tersebut, belum lama ini Menteri Keuangan telah mengeluarkan payung hukum untuk pemberian tax holiday.
Pembebasan pajak kepada PT Unilever Oleochemical, anak usaha PT Unilever Indonesia Tbk. tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 462 Tahun 2012.
Sementara, pembebasan pajak PT Petrokimia Butadiene, anak usaha PT Chandra Asri Petrochemical, melalui KMK No. 463 Tahun 2012.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 130 Tahun 2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan dan Pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan, pemerintah bisa membebaskan PPh badan selama 10 tahun dan paling singkat lima tahun, terhitung sejak perusahaan berproduksi secara komersial.
Setelah fasilitas tax holiday ini berakhir, wajib pajak masih akan mendapatkan pengurangan PPh badan sebesar 50 persen selama dua tahun.