Pemberian Tax Holiday Harus Sesuai Aturan
Aktual

Pemberian Tax Holiday Harus Sesuai Aturan

ANT
Bacaan 2 Menit
Pemberian Tax Holiday Harus Sesuai Aturan
Hukumonline

Anggota komisi VI DPR Airlangga Hartarto mengatakan, pemberian fasilitas pembebasan pajak penghasilan dalam waktu tertentu (tax holiday) yang diberikan pemerintah kepada investor yang menanamkan modalnya di Indonesia harus sesuai peraturan.

Menurut Airlangga, hal itu bertujuan agar negara tidak dirugikan, utamanya dalam hal penerimaan pajak.

"Kami mendukung pemberian tax holiday, agar investasi asing meningkat. Namun, jangan sampai hal itu membuat potensi penerimaan negara dari pajak jadi menurun," papar Airlangga, Senin (28/1).

Airlangga mengimbau kepada investor yang sudah meminta fasilitas tax holiday ke pemerintah agar menaati aturan main dan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian M.S. Hidayat menyatakan, sekitar enam perusahaan diperkirakan sulit mendapat tax holiday untuk berinvestasi di Indonesia.

Hal itu karena keenam perusahaan tersebut meminta fasilitas tax holiday lebih dari 10 tahun. "Ketentuannya seharusnya maksimal 10 tahun, tapi mereka meminta lebih dari itu. Padahal Menteri Keuangan minta sepuluh tahun saja belum tentu dikasih," kata M.S. Hidayat.

Salah satu perusahaan yang proses pemberian tax holiday-nya belum mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan adalah Krakatau-Posco.

Perusahaan patungan KS dengan pabrik baja asal Korea itu meminta tax holiday lebih dari 10 tahun. Hingga kini, baru dua perusahaan yang mendapat tax holiday yaitu PT Unilever Oleochemical dan PT Chandra Asri Petrochemical.

Halaman Selanjutnya:
Tags: