Pemberhentian Kasus Rolls-Royce di Inggris dan Dampaknya Terhadap KPK
Berita

Pemberhentian Kasus Rolls-Royce di Inggris dan Dampaknya Terhadap KPK

Penghentian kasus hanya terhadap individu, sementara Rolls-Royce secara korporasi sudah dihukum denda.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Emirsyah Satar (depan) dan pengacaranya Luhut Pangaribuan (belakang) di gedung KPK. Foto: RES
Emirsyah Satar (depan) dan pengacaranya Luhut Pangaribuan (belakang) di gedung KPK. Foto: RES

Dalam dua pekan terakhir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melengkapi berkas kasus dugaan korupsi mesin Rolls-Roys di maskapai Garuda Indonesia dengan memanggil Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo yang berstatus sebagai tersangka. Ini adalah langkah maju yang dilakukan lembaga antirasuah setelah sebelumnya perkara ini sempat vakum hampir setahun.

Namun ditengah upaya tersebut ada kabar tak sedap yang menghampiri. Lembaga antikorupsi asal Inggris SFO (Serious Fraud Office) diketahui telah menghentikan proses hukum terhadap individu perusahaan Rolls-Royce karena dianggap tidak memiliki bukti yang cukup.

Meskipun begitu, ternyata hal ini tidak menghentikan KPK untuk terus mengusut perkara tersebut. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan KPK sudah berkoordinasi secara intens dengan SFO sejak awal dalam penanganan perkara ini. "Penghentian tersebut tidak berpengaruh pada penanganan perkara yang sekarang sedang berjalan di KPK. Jadi, penyidikan tetap berjalan. Bahkan minggu depan direncanakan pemeriksaan tersangka dan saksi lainnya," kata Febri, Rabu (24/7).

(Baca juga: Kerja sama KPK-Inggris Singgung Kasus Garuda).

Menurut Febri kasus yang dihentikan SFO adalah terhadap individu-individu di perusahaan Rolls-Royce, sedangkan perkara pokoknya telah terlebih dulu diproses, yaitu pertanggungjawaban korporasi. Dan hasilnya korporasi juga sudah dijatuhi vonis denda. Rolls-Royce sendiri selaku korporasi sudah mengaku bersalah dan setuju membayar denda sesuai dengan proses hukum yang berlaku. "Sehingga tidak ada konsekuensi yuridis terhadap kasus yang ditangani KPK. Terkait dengan bagaimana sikap yang diambil SFO, tentu hal tersebut berada di luar yurisdiksi KPK dan merupakan kewenangan SFO sepenuhnya," terang Febri.

Kuasa hukum Emirsyah, Luhut Pangaribuan, mengaku penghentian proses hukum yang dilakukan SFO terhadap individu ini tidak berpengaruh langsung terhadap kliennya. Apalagi nama Emirsyah menurutnya tidak pernah disebut dalam dokumen SFO.

"Issue-nya di sini ialah apakah ES (Emirsyah Satar) pernah dapat hadiah atau janji. Jawabannya tidak dalam hub dengan pengadaan dari Rolls-Royce. Sementara ES dengan SS (Soetikno Soedarjo) sahabat lama sebelum di Garuda sehingga satu sama lain dekat dan saling tolong menolong," ujar Luhut.

Luhut mengklaim kliennya sama sekali tidak pernah mengurusi pengadaan apapun selama memimpin Garuda termasuk mesin pesawat Rolls-Royce yang menjadi awal mula perkara ini. Terkait dengan hasil SFO, meskipun tidak berhubungan langsung ia berharap hal itu menjadi pertimbangan KPK terhadap perkara kliennya. "Semoga saja putusan SFO itu nanti  akan jadi pertimbangan KPK yang secara langsung tidak ada hubungannya dengan ES, kalau tidak meniadakan setidaknya mengurangi tuduhan," pungkasnya. 

SFO Hentikan Kasus?

Dilansir BBC, Penghentian investigasi oleh SFO diinformasikan pada Februari 2019 karena tidak cukup bukti atau tidak ada kepentingan umum yang menjadi penyebab dilanjutkannya investigasi. Hal itu dikatakan Direktur SFO Lisa Osofsky dalam keterangannya yang ditulis BBC.

"Setelah pemeriksaan yang luas dan hati-hati, saya telah menyimpulkan bahwa ada bukti yang tidak cukup untuk memberikan prospek yang realistis atau tidak ada kepentingan umum untuk mengajukan tuntutan dalam kasus-kasus ini. Dalam kasus Rolls-Royce, penyelidikan SFO menyebabkan perusahaan mengambil tanggung jawab atas perilaku korup yang mencakup tiga dekade, tujuh yurisdiksi dan tiga bisnis, yang membayar denda sebesar 497,25 juta pound sterling," ujar Lisa.

SFO sebelumnya menemukan adanya konspirasi untuk tindak korupsi dan suap oleh Rolls-Royce di Cina, India dan pasar-pasar lainnya termasuk Indonesia. Korporasi tersebut dijatuhi denda sebesar Rp11 triliun dengan rincian Rp8,1 triliun kepada SFO, Rp2,2 triliun ke Departemen Kehakiman AS dan sisanya Rp346 miliar kepada regulator Brazil.

Untuk kasus di Indonesia, para staf senior Rolls-Royce setuju memberikan AS$2,2 juta (atau sekitar Rp26 miliar) dan sebuah mobil Rolls-Royce Silver Spirit bagi seorang perantara. Ada dugaan kuat bahwa pemberian ini adalah imbalan bagi sang perantara yang "menunjukkan kecenderungan menguntungkan" untuk Rolls-Royce sehubungan kontrak untuk mesin Trent 700 yang digunakan dalam pesawat terbang.

KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Emirsyah Satar (ESA) sebagai tersangka. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, Emirsyah diduga menerima suap terkait dengan pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.

"Setelah melakukan penyelidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi suap terkait dengan pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia (Persero)," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis 19 Januar 2017 lalu.

Selain Emirsyah, KPK juga menetapkan Soetikno Soedarjo (SS) Beneficial Owner dari Connaught International Pte. Ltd. "Tersangka ESA diduga menerima suap dari tersangka SS dalam bentuk uang dan barang, yaitu dalam bentuk uang masing-masing Euro1,2 juta dan AS$180 ribu atau setara Rp20 miliar. Sedangkan dalam bentuk barang senilai AS$2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia," kata Laode.

Atas perbuatannya Emirsyah disangkakan melakukan perbuatan sesuai Pasal 12 huruf a atau Pasal huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana. Adapun Soetikno diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

Tags:

Berita Terkait