Pemberhentian Kasus Rolls-Royce di Inggris dan Dampaknya Terhadap KPK
Berita

Pemberhentian Kasus Rolls-Royce di Inggris dan Dampaknya Terhadap KPK

Penghentian kasus hanya terhadap individu, sementara Rolls-Royce secara korporasi sudah dihukum denda.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Emirsyah Satar (depan) dan pengacaranya Luhut Pangaribuan (belakang) di gedung KPK. Foto: RES
Emirsyah Satar (depan) dan pengacaranya Luhut Pangaribuan (belakang) di gedung KPK. Foto: RES

Dalam dua pekan terakhir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melengkapi berkas kasus dugaan korupsi mesin Rolls-Roys di maskapai Garuda Indonesia dengan memanggil Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo yang berstatus sebagai tersangka. Ini adalah langkah maju yang dilakukan lembaga antirasuah setelah sebelumnya perkara ini sempat vakum hampir setahun.

Namun ditengah upaya tersebut ada kabar tak sedap yang menghampiri. Lembaga antikorupsi asal Inggris SFO (Serious Fraud Office) diketahui telah menghentikan proses hukum terhadap individu perusahaan Rolls-Royce karena dianggap tidak memiliki bukti yang cukup.

Meskipun begitu, ternyata hal ini tidak menghentikan KPK untuk terus mengusut perkara tersebut. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan KPK sudah berkoordinasi secara intens dengan SFO sejak awal dalam penanganan perkara ini. "Penghentian tersebut tidak berpengaruh pada penanganan perkara yang sekarang sedang berjalan di KPK. Jadi, penyidikan tetap berjalan. Bahkan minggu depan direncanakan pemeriksaan tersangka dan saksi lainnya," kata Febri, Rabu (24/7).

(Baca juga: Kerja sama KPK-Inggris Singgung Kasus Garuda).

Menurut Febri kasus yang dihentikan SFO adalah terhadap individu-individu di perusahaan Rolls-Royce, sedangkan perkara pokoknya telah terlebih dulu diproses, yaitu pertanggungjawaban korporasi. Dan hasilnya korporasi juga sudah dijatuhi vonis denda. Rolls-Royce sendiri selaku korporasi sudah mengaku bersalah dan setuju membayar denda sesuai dengan proses hukum yang berlaku. "Sehingga tidak ada konsekuensi yuridis terhadap kasus yang ditangani KPK. Terkait dengan bagaimana sikap yang diambil SFO, tentu hal tersebut berada di luar yurisdiksi KPK dan merupakan kewenangan SFO sepenuhnya," terang Febri.

Kuasa hukum Emirsyah, Luhut Pangaribuan, mengaku penghentian proses hukum yang dilakukan SFO terhadap individu ini tidak berpengaruh langsung terhadap kliennya. Apalagi nama Emirsyah menurutnya tidak pernah disebut dalam dokumen SFO.

"Issue-nya di sini ialah apakah ES (Emirsyah Satar) pernah dapat hadiah atau janji. Jawabannya tidak dalam hub dengan pengadaan dari Rolls-Royce. Sementara ES dengan SS (Soetikno Soedarjo) sahabat lama sebelum di Garuda sehingga satu sama lain dekat dan saling tolong menolong," ujar Luhut.

Luhut mengklaim kliennya sama sekali tidak pernah mengurusi pengadaan apapun selama memimpin Garuda termasuk mesin pesawat Rolls-Royce yang menjadi awal mula perkara ini. Terkait dengan hasil SFO, meskipun tidak berhubungan langsung ia berharap hal itu menjadi pertimbangan KPK terhadap perkara kliennya. "Semoga saja putusan SFO itu nanti  akan jadi pertimbangan KPK yang secara langsung tidak ada hubungannya dengan ES, kalau tidak meniadakan setidaknya mengurangi tuduhan," pungkasnya. 

Tags:

Berita Terkait