Pemberhentian Aswanto Bentuk Pelecehan Independensi Kekuasaan Kehakiman
Terbaru

Pemberhentian Aswanto Bentuk Pelecehan Independensi Kekuasaan Kehakiman

LBH Jakarta mendesak agar Ketua Mahkamah Konstitusi mengirimkan surat Kepada Presiden untuk kembali mengangkat Aswanto sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Kedua, pemberhentian Aswanto yang langsung digantikan oleh Guntur Hamzah tidak sesuai dengan bunyi Pasal 19 UU MK yang mengharuskan pencalonan hakim konstitusi dilaksanakan secara transparan dan partisipatif. Bagi LBH Jakarta, pemilihan hakim konstitusi harus dilaksanakan secara objektif dan akuntabel.

Selain melanggar hukum, tindakan pencopotan Aswanto sarat kepentingan politis dan mutlak keputusan subjektif kelembagaan yang berangkat dari asumsi liar, serta tak berdasar segelintir pihak-pihak yang merasa, “Aswanto gagal mewakili (kepentingan) DPR”. “Hakim MK tidak boleh tunduk kepada siapapun dan apapun kecuali Konstitusi dan Hak Asasi Manusia (HAM) serta nilai kebenaran dan keadilan,” katanya.

Pengacara Publik LBH Jakarta lain, Aprillia Lisa Tengker menyampaikan poin selanjutnya. Ketiga, tindakan DPR tersebut mengacaukan prinsip ketatanegaraan dan merusak independensi, kemandirian, kebebasan dan kekuasaan hakim sebagai prinsip universal maupun kelembagaan MK. Pengisian jabatan hakim MK melalui tiga cabang kekuasaan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung tidak dimaksudkan untuk mewakili kepentingan masing-masing institusi.

Tapi dalam rangka menjamin independensi MK sebagai penjaga konstitusi. Menurutnya, bila dibiarkan, tindakan tersebut hanya menjadi bentuk dominasi dan kontrol legislatif terhadap kekuasaan kehakiman yang berimplikasi pada posisi Indonesia yang semakin jauh dari koridor negara hukum dan HAM.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat publik patut menduga ke depannya MK maupun hakim konstitusi yang dipilih DPR amat kental dengan muatan kepentingan politik tertentu. Bahkan, hanya menjadi alat pelindung bagi regulasi predatoris ciptaan DPR dari upaya pengujian oleh publik. Itu sebabnya langkah DPR telah melampaui kewenangannya. “LBH Jakarta mendesak agar Ketua Mahkamah Konstitusi mengirimkan surat Kepada Presiden untuk kembali mengangkat Aswanto sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Hakim Konstitusi Aswanto merupakan usulan dari DPR. Namun secara mendadak, Aswanto diberhentikan dari jabatannya dengan terlebih dahulu Komisi III menggelar uji kepatutan terhadap Guntur Hamzah yang notabene Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK. Hasilnya, Guntur Hamzah ditetapkan Komisi III menjadi pengganti Aswanto. Keputusan tersebut diboyong dalam rapat paripurna pada Kamis (29/9/2022) pekan lalu.

Tags:

Berita Terkait