Pemberantasan Mafia Pajak Stagnan
Utama

Pemberantasan Mafia Pajak Stagnan

Anggota dewan bersiap menggulirkan kembali hak angket mafia pajak.

Ali Salmande
Bacaan 2 Menit
Pemberantasan mafia pajak stagnan, DPR wacanakan<br>hak angket. Foto: Sgp
Pemberantasan mafia pajak stagnan, DPR wacanakan<br>hak angket. Foto: Sgp

Gayus Halomoan Tambunan telah divonis bersalah atas dakwaan tindak pidana mafia pajak dan mafia hukum. Namun, meski Gayus sudah dimasukkan ke bui, nasib pemberantasan mafia pajak dinilai masih berjalan ditempat. Tidak ada perkembangan berarti. Meski Tim Gabungan yang terdiri dari Dirjen Pajak, Polri, Kejagung, dan BPKP sudah bekerja selama empat bulan. Hasilnya masih nol.

 

“Kita sangat kecewa bila hasilnya cuma segini,” ujar Anggota Panja Anti Mafia Pajak DPR Aboe Bakar Al Habsyi ketika mendengar pemaparan Tim Gabungan di ruang rapat Komisi III DPR, Rabu (1/6).

 

Aboe Bakar menyayangkan tidak tersentuhnya 151 perusahaan yang dicurigai terlibat permainan mafia pajak dengan Gayus. “Kok belum ada yang tertangkap lagi, siapa perusahaan yang memberikan uang ke Gayus. Kenapa cuma berhenti sampai di sini (Gayus,-red)?” ujar Anggota Fraksi PKS ini.

 

Lebih lanjut, Aboe Bakar menuturkan jika memang Tim Gabungan tidak bisa mengusut tuntas masalah ini, maka kemungkinan besar hak angket DPR mengenai Mafia Pajak akan digulirkan kembali. “Kalau begini caranya, saya yakin usulan hak angket akan bergulir kembali,” ujarnya.

 

Sekedar mengingatkan, usulan hak angket mafia pajak memang sempat digulirkan pada persidangan DPR sebelumnya. Namun, usulan ini terhambat karena yang mendukung hak angket kalah dua suara dengan yang menolak hak angket. Fraksi yang getol menggulirkan hak angket adalah Fraksi PKS, Fraksi Golkar, dan Fraksi PDIP. Sedangkan, yang menolak dipelopori oleh Fraksi Partai Demokrat dan sisa fraksi yang lain.

 

Edy Ramli Sitanggang, anggota Panja Mafia Pajak dari Fraksi Partai Demokrat, juga kecewa dengan tidak adanya perkembangan penanganan 151 perusahaan itu. “Yang dihasilkan oleh tim gabungan selama empat bulan jalan di tempat,” tuturnya. Ia menyayangkan bila orang atau perusahaan yang memberikan uang kepada Gayus tidak terungkap hingga saat ini.

 

Ia mengingatkan pada persidangan lalu, fraksinya sudah berupaya untuk menghambat digolkannya angket mafia pajak. Tujuannya, agar Tim Gabungan dapat fokus bekerja tanpa harus disibukan dengan urusan-urusan lain. “Kami menolak hak angket pajak untuk menghindari gonjang-ganjing sehingga tim bisa bekerja serius,” tuturnya.

 

Namun melihat hasil yang kurang memuaskan ini, Edy menilai akan sulit menghambat anggota dewan lain yang ingin menggulirkan kembali hak angket mafia pajak. “Kalau tim ini gagal, nanti teman-teman pasti akan buka lagi usulan angket mafia pajak,” ujarnya.

 

Wakil Kepala Bareskrim Mabes Polri Mathius Salempang mengakui polisi kesulitan mengusut kasus pajak ini. Pasalnya, lanjut Mathius, kasus 151 perusahaan itu masuk ke ranah hukum pajak, bukan hukum pidana murni. Karenanya, ia mempersilakan Dirjen Pajak untuk mengusut ini terlebih dahulu. 

 

“Kalau nanti dilihat ada tindak pidana lainnya, kami sangat siap menanganinya,” tutur Mathius.

 

Sementara, Dirjen Pajak Fuad Rahmany meminta waktu lebih panjang untuk mengusut kasus mafia pajak ini. Ia juga mengaku kesulitan untuk membongkar ini semua. “Kami juga sedih dan frustasi. Kami juga ingin tahu, uangnya dari mana sih. Makanya kami coba cari-cari. Apa betul dari 151 perusahaan itu. Jangan-jangan bukan dari situ. Sekarang masih dalam proses penelusuran kami,” pungkasnya.

Tags: