Pemberantasan Korupsi 2012 Belum Memuaskan
Berita

Pemberantasan Korupsi 2012 Belum Memuaskan

Harmonisasi perundang-undangan pemberantasan korupsi hambat memerangi korupsi.

INU
Bacaan 2 Menit
Pemberantasan Korupsi 2012 Belum Memuaskan
Hukumonline

Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) menyatakan ada sejumlah hal yang menyebabkan kinerja pemerintah memberantas korupsi dinilai mengecewakan. Hal-hal tersebut menyebabkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada 2012 menurun pada posisi 118 dari 100 pada tahun sebelumnya.

“Posisi IPK Indonesia tidak membanggakan dan harus naik pada tahun ini minimal peringkat 100,” terang Kepala UKP4, Kuntoro Mangkusubroto di Jakarta, Kamis (3/1).

Kuntoro mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mengeluarkan instruksi mengenai strategi pencegahan dan pemberantasan korupsi di 2012. Yaitu Inpres No.17 Tahun 2012 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.

Inpres ini memuat setidaknya empat hal. Yaitu memaksimalkan keterbukaan, meminimalkan interaksi fisik tempat potensi penyimpangan terjadi. Kemudian, penempatan pejabat di pos strategis atas dasar kompetensi dan integritas. Serta penyiapan regulasi dan sistem guna menerapkan Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK).

Inpres 17 Tahun 2011 mengamanatkan sejumlah hal bagi kementerian dan lembaga melaksanakan pencegahan dan pemberantasan korupsi pada 2012. Ada sejumlah strategi yang diamanatkan Presiden agar kementerian dan lembaga untuk memberantas korupsi.

Yaitu dengan strategi pencegahan, penegakan hukum, strategi peraturan perundang-undangan. Kemudian strategi kerjasama internasional dan penyelamatan aset hasil korupsi. Lalu, menerapkan pendidikan dan budaya anti korupsi, serta mekanisme pelaporan.

Namun, dari strategi yang dicanangkan berdasarkan Inpres 17 Tahun 2011, sejumlah catatan yang mengecewakan. Yaitu, belum ada beberapa kebijakan antikorupsi. Seperti belum disahkannya RUU KUHAP dan revisi UU Pemberantasan Tipikor.

Tags:

Berita Terkait