Fakta di lapangan, kata Poempida, pemerintah mengesampingkan keterlibatan peran Geber BUMN dalam Satgas. "Hal ini dapat dilihat dalam Keputusan Menteri BUMN bernomor SK-52/MBU/2014 yang dikeluarkan pada 11 Maret 2014 lalu. Tidak ada unsur pekerja outsourcing yang dilibatkan dalam Satgas tersebut,” ujar Poempida, Jumat (21/3).
Dikatakan Poempida, SK tersebut tidak menegaskan adanya kewenangan teknis serta memaksa dalam penetapan di diktumnya. Dengan begitu, amanat hasil rapat kerja menjadi sumir dalam pelaksanaan untuk kemudian dapat dieksekusi oleh Satgas.
“Terlebih di komposisi Satgas pun tidak ada keterwakilan unsur Serikat Pekerja (SP Outsorcing) didalamnya,” ujarnya.
Politisi Partai Golkar itu menduga, pemerintah (Kemenakertrans, Kemeneg BUMN, Dirjen PHI, dan Jamsos, red) mengetahui keinginan Satgas hanya kedua kementerian dalam Satgas. Ditambah serikat pekerja organik dari BUMN. Poempida khawatir jika demikian terjadi, permasalahan outsourcing di BUMN tak akan selesai.
Menurutnya, salah satu kesimpulan rapat kerja Komisi IX DPR RI dan Meneg BUMN dan sejumlah perusahaan BUMN dengan membentuk Satgas. Menurutnya, Satgas tersebut betugas menyelesaikan persoalan outsourcing yang harus melibatkan serikat pekerja outsourcing di masing-masing perusahaan BUMN.