Masa bakti komisioner dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) periode 2019-2024 bakal berakhir dalam hitungan bulan ke depan. Pemerintah bakal membentuk tim Panitia Seleksi (Pansel) komisioner dan Dewas KPK periode 2024-2029. Pansel sejatinya menjadi garda terdepan dalam mendapatkan calon-calon komisioner dan Dewas KPK. Karenanya perlu ketelitian mendapatkan anggota Tim Pansel.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan perwakilan lembaganya bersama Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia menyambangi Kantor Staf Kepresidenan (KSP). Setidaknya melakukan audiensi dengan Deputi V Kantor Staf Presiden terkait rencana pembentukan Panitia Seleksi Komisioner dan Dewan Pengawas KPK periode 2024-2029.
Kurnia menyampaikan dalam pertemuan tersebut ICW dan PSHK menyodorkan tiga hal yang perlu mendapat perhatian dari pemerintah. Pertama, pentingnya bagi KSP untuk memastikan agar Presiden mempertimbangkan kriteria. Yakni mulai kriteria integritas, kompetensi, dan independen sebelum nanti membentuk Tim Pansel Komisioner dan Dewas KPK periode 2024-2029.
Kedua, ICW dan PSHK merekomendasikan sejumlah nama yang dapat dijadikan pertimbangan presiden dalam menyusun komposisi Tim Pansel Komisioner dan Dewas KPK periode 2024-2029. Setidaknya ada 20 nama dengan berbagai latar belakang yang disodorkan ke pemerintah melalui KSP. Seperti berlatar belakang akademisi, praktisi, hingga pemerhati isu anti korupsi.
“Ada lebih dari 20 nama yang kami dorong dengan berbagai latar belakang,” ujarnya, Senin (20/5/2024).
Baca juga:
- Pembentukan Tim Pansel Jadi Titik Krusial Nasib KPK Mendatang
- Seleksi Calon Komisioner KPK Harus Berintegritas, Tim Pansel Jangan Abal-abal
Suasana diskusi diantaranya Kurnia Ramadhana, Agus Sunaryanto dan Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Rumadi Ahmad (berbaju putih). Foto: Istimewa