Pembentukan KAD Upaya Minimalisir Korupsi Suap Badan Usaha
Terbaru

Pembentukan KAD Upaya Minimalisir Korupsi Suap Badan Usaha

Masih banyak kalangan birokrasi membuka pintu suap, dengan membuat aturan yang mempersulit pelaku usaha, agar yang berurusan akhirnya mengeluarkan uang untuk mempermudah urusannya.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Seminar dan Diskusi Nasional Pencegahan Tindak Pidana Korupsi pada Badan Usaha di Balai Sidang Universitas Bosowa Makassar, Jumat (24/02). Foto: Istimewa
Seminar dan Diskusi Nasional Pencegahan Tindak Pidana Korupsi pada Badan Usaha di Balai Sidang Universitas Bosowa Makassar, Jumat (24/02). Foto: Istimewa

Badan usaha merupakan pihak yang rentan terjerat praktik suap dalam tindak pidana korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama ini telah menangani perkara yang melibatkan entitas usaha termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Setidaknya sebanyak 373 orang yang telah selesai permasalahannya dan menjalani masa hukuman dalam menjalankan usahanya.

 

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, menyebut badan usaha tersebut berkolusi dengan pejabat-pejabat lingkungan pemerintahan. Baginya, suap merupakan bentuk korupsi yang banyak dilakukan pelaku usaha. Seperti menghubungi Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) dan pejabat-pejabat lainnya.

 

“Dan di situ ada KKN. Berkolusi untuk mendapatkan proyek karena punya kerabat atau saudara di pemerintahan,” ujarnya melalui keterangannya dalam Seminar dan Diskusi Nasional Pencegahan Tindak Pidana Korupsi pada Badan Usaha di Balai Sidang Universitas Bosowa Makassar, Jumat (24/02) pekan lalu.

 

Baca juga:

 

Dia menilai, praktik suap ini terjadi karena masih banyak kalangan birokrasi yang membuka pintu dan kesempatan suap. Setidaknya dengan membuat aturan yang mempersulit pelaku usaha, agar yang berurusan akhirnya mengeluarkan uang untuk mempermudah urusannya. Johanis mengingatkan, pihak yang menyuap dan menerima suap terancam hukuman pidana bui.

 

“Sementara gratifikasi yang dihukum adalah yang menerima gratifikasi,” ujarnya.

 

Nah, dalam mencegah praktik suap, Tanak menjelaskan unsur pencegahan utama adalah komitmen untuk tidak melakukan korupsi. Kemudian perencanaan yang baik dalam menjalankan usaha dan melakukan evaluasi jika ada hal yang tidak benar. Serta melakukan perbaikan sebagai respon atas evaluasi tersebut.

 

Selanjutnya upaya KPK dalam mencegah praktik suap oleh pelaku usaha diantaranya dengan membentuk Komite Advokasi Daerah (KAD) agar bisa bekerja sama dengan KPK. KAD akan membuat kajian-kajian tentang kegiatan usaha yang dilakukan oleh badan usaha. Kajian itu akan dijadikan rekomendasi dan diserahkan kepada regulator dan para pengusaha, untuk selanjutnya bersama-sama memikirkan solusi yang terbaik.

 

“Upaya ini akan menghasilkan kegiatan usaha yang sehat, persaingan bisnis yang benar, sehingga bisa mencegah tindak pidana korupsi,” katanya.

 

Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Selatan Andi Aslam Patonangi, mengatakan peran KAD yang sangat strategis, mengingat permasalahan besar yang terjadi di daerah pada umumnya adalah proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. Menurutnya, pengadaan barang dan jasa terkadang kurang sesuai dengan regulasi yang berlaku serta masih adanya potensi intervensi dari pihak-pihak tertentu terhadap proses pelaksanaan tender kegiatan.

 

Oleh karena itu, Andi mengharapkan memperoleh gambaran informasi tentang berbagai upaya yang dapat dilakukan dalam mencegah terjadinya segala bentuk penyimpangan. Khususnya dalam mencegah penyimpangan penggunaan anggaran pemerintah yang digunakan sebagai bentuk stimulus dalam menjalankan roda pemerintahan dan roda perekonomian daerah.

 

Sejak dibentuk, KAD Sulsel bersama Direktorat Antikorupsi Badan Usaha KPK sudah mengeluarkan rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel untuk ditindaklanjuti. Selanjutnya Pemprov Sulsel telah menjalankan rekomendasi yang menjadi bagian dari aspirasi para pelaku usaha Sulsel.

 

Melihat kerja sama yang terjalin, Johanis Tanak yang berlatarbelakang pensiunan jaksa itu berharap agar semua pihak terlibat dalam upaya pemberantasan korupsi. Sebab pencegahan dan pemberantasan korupsinya sejatinya menjadi tangggungjawab bersama semua elemen masyarakat, kendati KPK berada di garda terdepan.

 

“Semua pihak dapat bersama-sama memberantas korupsi dan mencapai tujuan negara, sebagaimana yang diatur dalam alenia keempat  UUD 1945 kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, dapat benar-benar terwujud,” pungkasnya.

 

Tags:

Berita Terkait