Pembentukan Densus Tipikor Bergantung Presiden
Berita

Pembentukan Densus Tipikor Bergantung Presiden

Polri disarankan mesti mengulirkan gagasan baru dalam pemberantasan korupsi secara nyata tanpa hingar bingar mobilisasi dukungan opini dan mengedepankan perlindungan HAM.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Politisi Partai Nasdem itu menilai institusi Bhayangkara sejatinya sudah dapat melakukan pemberantasan korupsi melalui Direktorat Tipikor (Dittipikor) yang berada di bawah struktur Bareskrim. Semestinya, kata Taufiq, Bareskrim dapat diperkuat khususnya di Dittipikor melalui konsep Densus Tipikor yang digagas Polri.

 

(Baca Juga: Polri Tawarkan Dua Opsi Metode Kerja Densus Tipikor)

 

Namun demikian, prinsipnya DPR tidak mempermasalahkan rencana pembentukan Densus Tipikor sepanjang memperbaiki kinerja Polri dalam penegakan hukum di bidang pemberantasan korupsi. Menurutnya, DPR mendukung penuh agenda pemberantasan korupsi yang berjalan selama ini.

 

Dalam konsep pemberantasan korupsi yang berkeadilan, penegakan hukum tidak tebang pilih. Begitu pula tidak pandang bulu terhadap siapapun yang melakukan korupsi mesti dijerat dengan sanksi hukuman yang setimpal. Prinsip lain, transparan, profesional, akuntabel dalam pemberantasan korupsi. “Jadi bukan hanya penindakan, tapi (tekankan) pencegahan,” ujar Didik.

 

Mekanisme pencegahan korupsi semestinya dikedepankan dalam program pemberantasan korupsi. Dengan begitu, pemerintah dapat meminimalisir potensi kehilangan uang negara akibat dari korupsi. Tak hanya itu, budaya anti korupsi pun tanpa disadari terbentuk secara efektif.

 

Menurutnya, meski pemberantasan korupsi berjalan dari tahun ke tahun, namun trennya terus melonjak. Karena itu, penegakan hukum oleh institusi penegak hukum mesti memperkuat keterbukaan sistem tanpa tumpang tindih dan tidak berbenturan dengan kewenangan lembaga penegak hukum lain.

 

Seperti diketahui, Oktober 2017, Presiden Jokowi masih enggan membahas rencana Polri tersebut. Selain dana yang dibutuhkan sedemikian besar, terdapat pula pandangan miring terhadap gagasan pembentukan Densus Tipikor. Alhasil, Presiden Jokowi meminta Kapolri melakukan kajian mendalam terhadap rencana tersebut. Soalnya, Bareskrim Polri telah memiliki unit khusus dalam penanganan korupsi.

 

(Baca Juga: Alasan Pemerintah Tunda Pembentukan Densus Tipikor)

 

Sebelumnya, Wapres Jusuf Kalla pun berpendapat pemberantasan korupsi cukup difokuskan pada institusi KPK terlebih dahulu. Apalagi, Polri dan Kejaksaan sudah memiliki unit khusus, misalnya Polri dengan Direktorat Tipikor dan Kejaksaan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Korupsi (Jampidsus), sehingga kedua institusi itu juga sudah dapat menjalankan tugas pemberantasan korupsi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait