Sejumlah rancangan undang-undang (RUU) akhirnya disepakati Badan Legislasi (Baleg) DPR, pemerintah, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2019. Kesepakatan ini diambil setelah pembahasan di tingkat Panitia Kerja (Panja) Baleg rampung. Karena itu, ketiga institusi itu bersepakat untuk dibawa ke tingkat rapat paripurna untuk ditetapkan.
Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas mengatakan terdapat 55 RUU yang telah disepakati di tingkat Panja. Semua fraksi pun telah memberi persetujuan atas 55 RUU tersebut. Namun, pendapat mini fraksi soal penetapan RUU Prolegnas Prioritas 2019 masih tetap diperlukan.
“Yang pasti, berdasarkan pandangan sepuluh fraksi, intinya telah memberikan persetujuan untuk segera disahkan dalam rapat paripurna terdekat,” kata Supratman di ruang Baleg DPR, Senin (29/10/2018).
Wakil Ketua Baleg Sarmuji menyampaikan laporan Panja Prolegnas 2019. Berdasarkan hasil rapat Panja 24 Oktober lalu menetapkan 55 RUU. Dengan rincian, 12 RUU usulan baru dan 43 RUU berasal dari Prolegnas Prioritas 2018 yang belum rampung pembahasannya. “12 RUU baru tersebut, rinciannya 7 RUU berasal dari DPR, 4 RUU berasal dari pemerintah, dan 1 RUU berasal dari usulan DPD," ujar Sarmuji.
Sementara 43 RUU yang berasal dari Prolegnas Prioritas 2018 yang belum rampung. Rinciannya, sebanyak 27 RUU dalam tahap pembahasan tingkat pertama; 4 RUU sedang menunggu Surat Presiden (Surpres); 1 RUU menunggu keputusan rapat paripurna untuk ditetapkan sebagai RUU usulan DPR. Selain itu, sebanyak 2 RUU dalam tahap harmonisasi di Baleg; 3 RUU dalam status sedang dalam tahap penyusunan oleh DPR, dan 6 RUU usul pemerintah sedang dalam status menunggu Surpres.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan penyusunan Prolegnas Prioritas 2019 terbilang cepat. Prinsipnya, pemerintah mendukung penuh proyeksi RUU dalam Prolegnas prioritas 2019. Namun, pemerintah terbuka untuk menerima kemungkinan jika ada perubahan daftar prolegnas prioritas setelah dilakukan evaluasi dalam perjalanannya.
“Ini kemudian dapat dilakukan perubahan prolegnas prioritas sewaktu-waktu demi optimalnya legislasi. Semoga kerja sama pemerintah, DPR dan DPD dapat menghasilkan produk legislasi yang berkualitas dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat,” harapnya dalam kesempatan yang sama. Baca Juga: Pembentuk UU Usul Sejumlah RUU untuk Prolegnas 2019
Wakil Ketua Panitia Perancangan Peraturan Perundang-undangan (PPUU) DPD, Nofi Candra mengatakan lembaganya prinsinya sepakat dengan sejumlah RUU yang ditetapkan dalam daftar Prolegnas Prioritas 2019. Apalagi, usulan 1 RUU tentang Bahasa Daerah masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2019. “Kami DPD setuju dan sepakat dengan apa yang disampaikan pimpinan Panja mengenai daftar Prolegnas 2019 itu,” ujarnya.
Hanya saja, kata Nofi Candra, lembaganya mencatat, DPR masih menyisakan dua RUU yang tidak diakomodir dalam daftar Prolegnas Prioritas 2019 yakni RUU tentang Batas Perlindungan Kualitas Tanaman dan RUU tentang Pengurusan Piutang Pemerintah Pusat dan Daerah. Padahal, dua RUU tersebut merupakan hasil kerja DPD dalam rangka mewujudkan legislasi yang sesuai aspirasi daerah.
Dia berharap dalam Prolegnas Prioritas 2019 ini bisa dilakukan perubahan dengan memasukan kedua RUU tersebut. “Kami berharap kedua RUU tersebut dapat masuk dalam Prolegnas Prioritas 2019.”
Berikut ini 55 RUU yang masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2019 dengan rincian:
12 Usulan RUU Usulan Baru
No | Judul Rancangan Undang-Undang | Penyiapan RUU dan Naskah Akademik |
1 | RUU tentang Perubahan UU No.2 Tahun 2009tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan | Komisi V DPR |
2 | RUU tentang Energi Baru Terbarukan | Badan Legislasi DPR |
3 | RUU tentang Perubahan atas UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan | Badan Legislasi DPR |
4 | RUU tentang Perubahan atas UU Np.24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana | Anggota DPR |
5 | RUU tentang Permusikan | Anggota DPR |
6 | RUU tentang Keamanan dan Ketahanan SIber | Angota DPR |
7 | RUU tentang Perubahan kedua atas UU No.17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan | Anggota DPR RUU ini merupakan tindak lanjut hasil keputusan rapat paripurna DPR |
8 | RUU tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara | Pemerintah |
9 | RUU tentang Hukum Acara Perdata | Pemerintah |
10 | RUU tentang Perlindungan Data Pribadi | Pemerintah |
11 | RUU tentang Wabah (menggantikan UU No.4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular) | Pemerintah |
12 | RUU tentang Bahasa Daerah | DPD |
43 RUU berasal dari Prolegnas Prioritas 2018
No | Judul Rancangan Undang-Undang | Penyiapan RUU dan Naskah Akademik |
1 | RUU tentang Pertanahan | DPR |
2 | RUU tentang Jabatan Hakim | DPR |
3 | RUU tentang Karantin Hewan, Ikan dan Tumbuhan | DPR |
4 | RUU tentang Perubahan atas UU No.5 Tahun 1999 tentang Praktik monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat | DPR |
5 | RUU tentang Penyelenggaraan Ibadan Haji dan Umrah | DPR |
6 | RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual | DPR |
7 | RUU tentang Perubahan atas UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara | DPR |
8 | RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol | DPR |
9 | RUU tentang Pertembkauan | DPR |
10 | RUU tentang Kewirausahaan Nasional | DPR |
11 | RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana | Pemerintah |
12 | RUU tentang Perubahan Kelima atas UU No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan | Pemerintah |
13 | RUU tentang Perubahan atas UU No.18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Peneritian, pengembangan dan Penerapan Imu Pengetahuan Teknologi (Judul yang dikirimkan Surpres berjudul RUU tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi) | Pemerintah |
14 | RUU tentang Peprubahan atas UU No.24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstusi (Judul dari pemerintah RUU tentang Mahkamah Konstitusi) | Pemerintah |
15 | RUU tentang Ekonomi Kreatif | DPD |
16 | RUU tentang Wawasan Nusantara | DPD |
17 | RUU tentang Penyelenggaraan Pemerintahan di Wilayah Kepulauan (Judul RUU dari DPD adalah RUU tentang Daerah Kepulauan) | DPD |
18 | RUU tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (dalam Prolegnas 2015-2019 tertulis RUU tentang UU Perubahan atas UU No.4 Tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam). | DPR |
19 | RUU tentang Kebidanan | DPR |
20 | RUU tentang Perubahan atas UU No/..5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. | DPR |
21 | RUU tentang Siste Budidaya Pertanian Berkelanjutan(Dalam Prolegnas 2015-2019 tertulis Perubahan atas UU NO.12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman) | DPR |
22 | RUU tentang Perlindungan dan Pengakuan Hak Masyarakat Adat (Judul RUU setelah diharmnisasi adalah RUU tentang Masyarakat Hukum Adat) | DPR |
23 | RUU tentang Perubahan atas UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambanga Mineral dan Batubara | DPR |
24 | RUU tentang Sumber Daya Air | DPR |
25 | RUU tentang Perubahan atas UU NO.15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan | DPR |
26 | RUU tentang Bea Materai | Pemerintah |
27 | RUUtentang Konsultan Pajak | DPR |
28 | RUU tentang BUMN | DPR (status masih menunggu Surpres) |
29 | RUU tentang Pendidikan Kedokteran *Dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2018 tertulis RUU tentang Perubahan atas UU No.20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran) | DPR (status masih menunggu Surpres) |
30 | RUU tentang Praktik Pekerjaan Sosial ( Berdasarkan hasil harmonsisas, judul RUU diubah menjadi RUU Pekerja Sosial ) | DPR (status masih menunggu Surpres) |
31 | RUU tentang Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Pesantren (Berdasarkan hasil harmonisasi, judul RUU diubah menjadi Pesantren dan Pendidikan Keagamaan | DPR (status masih menunggu Surpres) |
32 | RUU tentang perubahan atas UU No.2 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi | DPR (Status masih menunggu diputuskan dalam rapat paripruna DPR untuk disahkan menjadi usul insiatif DPR) |
33 | RUU tentag Perubahan atas UU No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran | DPR (Status masih dalam proses harmonisasi di Badan Legislasi) |
34 | RUU tentang Perkelapasawitan | DPR (Status masih dalam proses harmonisasi di Badan Legislasi) |
35 | RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana | Komisi III DPR (Status masih dalam penyusunan) |
36 | RUU tentang Penyadapan | Baleg DPR (Status masih dalam penyusunan) |
37 | RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan serta Pemanfaatan Obat Asli Indonesia | Komisi IX DPR (Status masih dalam penyusunan) |
38 | RUU tentang Narkotika dan Psrikotropika (dalam Prolegnas 2015 -2019 tertulis RUU tentang Perubahan atas UU No.35 Tahun 2009 tetang Narkotika) | Pemerintah (Status dalam proses Surpres di Pemerintah) |
39 | RUU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (dalam Prolegnas tertulis RUU tentang perubahan atas UU No.33 Tahun 2003 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah) | Pemerintah (Status dalam proses Surpres di Pemerintah) |
40 | RUU tentang Perubahan atas UU No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan | Pemerintah (Status dalam proses Surpres di Pemerintah) Pemerintah (Status dalam proses Surpres di Pemerintah) |
41 | RUU tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal | Pemerintah (Status dalam proses Surpres di Pemerintah) |
42 | RUU tentang Landasa Kontinen Indonesia (dalam Prolegnas 2015-2019 tertulis RUU tentang perubahan atas UU No.1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia | Pemerintah (Status dalam proses Surpres di Pemerintah) |
43 | RUU tentang Desain Industri ( dalam Prolegnas 2015-2019 tertulis RUU tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 2000 tetang Desain Industri | Pemerintah (Status dalam proses Surpres di Pemerintah) |
Daftar RUU Kumulatif Terbuka
1 | RUU Kumulatif Terbuka tentang Pengesahan Perjanjian Intenasional |
2 | RUU Kumulatif Terbuka akibat Putusan Mahkamah Konstitusi |
3 | RUU Kumulatif Terbuka tentang Anggaran Pendapatan dan belanja Negara |
4 | RUU Kumulatif Terbuka tentang Pembentukan, pemekaran dan Penggabungan Daerah Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota |
5 | RUU Kumulatif Terbuka tentang Penetapan/Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang |
Sumber Baleg DPR