Pembentuk UU Ditarget Segera Rampungkan Empat RUU Ini
Berita

Pembentuk UU Ditarget Segera Rampungkan Empat RUU Ini

Tahun politik bukan alasan bagi anggota dewan dan pemerintah untuk menunda-nunda penyelesaian pembahasan sejumlah RUU.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Suasana sidang paripurna DPR. Foto: RES
Suasana sidang paripurna DPR. Foto: RES

Harapan agar DPR dapat  menyelesaikan target pembahasan sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) di tahun politik tak hanya datang dari masyarakat. Namun, Ketua DPR Bambang Soesatyo pun mengeluhkan minimnya target penyelesaian pembahasan RUU. Karenanya, dia menaruh harapan besar agar pemerintah dan DPR dapat bekerja maksimal di tahun politik. Sebab, ada empat RUU yang melebihi pembahasan lebih dari sepuluh masa sidang.

 

“Terdapat empat RUU yang pembahasannya sudah melebihi 10 kali masa persidangan. Dan diharapkan dapat segera diselesaikan pada masa persidangan ini,” ujarnya dalam rapat paripurna pembukaan masa persidangan II periode 2018-2019 di Komplek Gedung Parlemen, Rabu (21/11/2018). Baca Juga: Urung Disahkan, Ini Poin Penting RUU Karya Cetak dan Karya Rekam

 

Pertama, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Pembahasan RKUHP memang sudah dibahas dalam waktu yang cukup panjang. Bahkan RKUHP pun telah dibahas di penghujung masa jabatan DPR periode 2009-2014. Oleh DPR periode 2014-2019 kembali dilanjutkan dengan memulai pembahasan dari nol. Maklum, pembahasan RUU belum menganut sistem carry over. Itu sebab pembahasan RUU yang tidak rampung di masa periode sebelumnya dapat dibahas kembali, namun dimulai dari awal lagi.

 

Kedua, RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol. Sama halnya dengan dengan RKUHP, RUU tentang Larangan Minuman Beralkhol terbilang alot pembahasannya. Sebab, RUU ini bersentuhan dengan perdagangan, pariwisata, agama, dan budaya. Nampaknya, perumusan dan pembahasan RUU ini membutuhkan kehati-hatian. Karena itu, pembahasan RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol masih membutuhkan waktu yang cukup.

 

Ketiga, RUU tentang Wawasan Nusantara. RUU yang menjadi inisiasi dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ini diperlukan sebagai bagian dari pengenalan terhadap nusantara yang sedemikian luasnya. Keempat, RUU tentang Kewirausahaan Nasional. Menurutnya, empat RUU tersebut dapat segera dirampungkan di penghujung DPR periode 2014-2019.

 

“Terhadap keempat RUU tersebut, pimpinan DPR telah mengundang pimpinan alat kelengkapan dewan untuk rapat konsultasi, namun pemerintah belum dapat memenuhi undangan tersebut,” ungkapnya.

 

Mantan Ketua Komisi III DPR itu meminta komitmen pemerintah dan alat kelengkapan dewan untuk segera dapat menyelesaikan pembahasan sejumlah RUU untuk kemudian disahkan menjadi UU. Khususnya terhadap RKUHP yang statusnya tinggal menunggu hasil finalisasi Panja dan pemerintah. “Kepada seluruh Anggota DPR, kami menyampaikan selamat bekerja,” ujar politisi Partai Golkar itu.

 

Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu mengatakan pembahasan terhadap RKUHP telah memasuki tahap finalisasi, sehingga diharapkan dapat segera rampung sebelum berakhirnya masa jabatan DPR periode 2014-2019. “Di tahun politik, kita memaklumi masing-masing anggota dewan pergi ke daerah pemilihan menemui konstituennya. Kalau RKUHP ini tinggal finalisasi. Mudah-mudahan (bisa selesai),” ujarnya.

 

Namun, ia mengingatkan molornya pembahasan sejumlah RUU tak sepenuhnya kesalahan DPR. Sebab, pembahasan sebuah RUU dilakukan DPR dan pemerintah. Persoalannya, kata Masinton, ketika DPR siap melakukan pembahasan, tetapi pemerintah tidak siap atau sebaliknya. Karena itu, kedua belah pihak mesti mengatur waktunya agar setiap penyelesaian pembahasan RUU, kedua lembaga selalu dalam keadaan siap dan optimal melakukan pembahasan.

 

Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara Suwahju meminta agar setiap pembahasan RUU antara pemerintah dan DPR mesti membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat. “Termasuk mempublikasikan semua RUU agar bisa diakses publik,” pintanya.

 

Anggota Komisi XI DPR, Didi Irawadi Syamsuddin mengatakan tahun politik bukan alasan untuk menunda-nunda penyelesaian pembahasan sejumlah RUU. Menurutnya, kinerja legislasi pembahasan setiap RUU merupakan salah satu tugas pokok DPR. “Karena ini pekerjaan rumah yang harus diselesaikan untuk rakyat. Ini menjadi tanggung jawab anggota dewan dan harus bekerja keras menyelesaikan bebagai RUU.”

 

Bagi angota DPR yang kembali maju dalam pencalonan anggota legislatif periode 2019-2024 mesti bisa membagi waktunya antara pekerjaan menyelesaikan RUU dan  melakukan kunjungan ke daerah pemilihannya. Dengan begitu, kerja-kerja legislasi tidak terbengkalai. “RUU Prolegnas 2018 yang belum rampung, harus menjadi prioritas dan kewajiban dewan untuk segera diselesaikan,” harapnya.

Tags:

Berita Terkait