Pembentuk UU Dinilai ‘Setengah Hati’ Perjuangkan RUU Konservasi SDA
Berita

Pembentuk UU Dinilai ‘Setengah Hati’ Perjuangkan RUU Konservasi SDA

Seharusnya pemerintah perkuat substansi materi muatannya dan duduk bersama dengan DPR membuat rumusan baru, bukan malah mundur.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHH) Siti Nurbaya mewakili pemerintah memberi pandangan atas penjelasan DPR terkait pembahasan RUU KSDAHE ini. Pertama, terkait filosofi dasar konservasi. Menurut pemerintah, Pasal 1 angka 1 RUU KSDAHE terjadi perubahan konsep konservasi menjadi perlindungan, pemanfaatan, dan pemulihan.

 

Bagi pemerintah, konsep tersebut berbeda, bahkan mungkin bertentangan dengan konsep universal yang diadopsi dari Strategi Konservasi Dunia yang menjadi konsep dasar lahirnya UU 5/1990 yakni perlindungan, pengawetan, dan pemanfaatan. Kemudian Pasal 4 ayat (1) RUU ini membagi lingkup wilayah KSDAHE yakni menjadi konservasi di wilayah darat, wilayah perairan, dan wilayah pesisir, serta pulau-pulau kecil.

 

Pemerintah berpandangan KSDAHE didasarkan atas ekosistem yang utuh antara yang satu dengan lain saling membutuhkan. Kemudian Pasal 6 ayat (2) huruf c jo Pasal 8 ayat (2) RUU ini menyerahkan sebagian pengelolaan SDAHE ke pihak Badan Usah Milik Negara (BUMN) atau milik daerah (BUMD), perguruan tinggi, dan badan usaha milik swasta nasional.

 

“Penyerahan kewenangan pengelolaan KSDAHE ke pihak swasta/korporasi bertentangan bunyi Pasal 33 ayat (3) UUD 1945,” kata Siti Nurbaya.

 

Dalam kaitan ini, sebenarnya pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar serta jasa lingkungan pada zona/blok tertentu dari Kawasan Suaka Alam atau Kawasan Pelestarian Hutan telah berlangsung melalui perizinan sesuai UU No. 5 Tahun 1990. Dalam hal mengatur Masyarakat Hukum Adat dalam RUU ini tidak relevan dengan materi pokok pengaturan konservasi. Apalagi, saat ini sedang berproses RUU tentang Masyarakat Hukum Adat (MHA).

 

Karena itu, UU No. 5 Tahun 1990 telah memiliki peran dan kinerja yang cukup efektif dalam rangka KSDAHE di Indonesia. RUU KSDAHE merupakan RUU inisiatif dari DPR didalamnya masih terdapat pasal-pasal yang belum sesuai dengan filosofi konservasi dan prinsip dasar ekologi. RUU ini juga belum sejalan dengan filosofis universal tentang konservasi dan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.

Tags:

Berita Terkait