Pembelaan Terhadap Wilfrida Belum Maksimal
Berita

Pembelaan Terhadap Wilfrida Belum Maksimal

Tidak cukup hanya bantuan hukum. Menakertrans yakin Wilfrida lepas dari hukuman mati.

ADY
Bacaan 2 Menit

Muhaimin telah menemui Menteri Dalam Negeri Malaysia, Dato Seri Ahmad Zahid bin Hamidi. Dalam pertemuan itu Muhaimin mendesak pemerintah Malaysia memberikan perhatian khusus kepada pekerja migran Indonesia yang terancam hukuman mati. Untuk kasus Wilfrida, Muhaimin menjelaskan proses persidangannya masih panjang dan saat ini masih di tahap awal.

“Apabila hakim telah mengeluarkan keputusan pada Mahkamah Tinggi, proses berikutnya yang harus dilalui dalam penanganan kasus dimaksud adalah Mahkamah Banding (Mahkamah Rayuan), Mahkamah Kasasi (Mahkamah Persekutuan) dan Permohonan Amnesti (pengampunan dari Yang Dipertuan Agung)," kata Muhaimin.

Lebih lanjut Muhaimin menjelaskan sejak Wilfrida ditahan, pemerintah melakukan pendampingan dengan menunjuk pengacara Raftfizi dan Rao. Sebelumnya, tim pengacara itu berhasil membebaskan beberapa pekerja migran dari ancaman hukuman mati di Malaysia. "Pengacara Wilfrida melakukan pembelaan dengan berbagai argumentasi antara lain bahwa Wilfrida melakukan pembunuhan secara spontan dan tidak direncanakan. Sementara itu, ketika peristiwa terjadi, usia Wilfrida sesungguhnya masih berada di bawah usia 18 tahun dan tidak sesuai dengan yang tertera di paspor yaitu 21 tahun," kata Muhaimin.

Tak ketinggalan, Muhaimin menyebut pemerintah melakukan pendekatan secara informal dengan tokoh-tokoh masyarakat di Malaysia. Diharapkan mereka akan memberikan dukungan agar Wilfrida dapat dibebaskan dari tuntutan hukuman mati. Rencananya, sidang Wilfrida akan dilanjutkan pada 22 Desember 2013 dengan agenda mendengarkan keterangan dari dokter psikologi untuk memastikan kejiwaan Wilfrida.

Sampai saat ini KBRI di Malaysia mencatat pemerintah Indonesia telah berhasil menyelamatkan 193 WNI dari ancaman hukuman mati.

Timwas TKI

Anggota Komisi IX sekaligus Wakil Ketua Tim Pengawas TKI DPR RI, Poempida Hidayatulloh, menjelaskan Wilfrida dan tim pengacara akan menyampaikan bukti-bukti yang dibutuhkan untuk pembelaan atas dakwaan jaksa berupa vonis hukuman mati. Salah satu bukti tersebut merupakan hasil bone-age examination atau pemeriksaan medis untuk menentukan umur tulang manusia.

“Eksaminasi dilakukan untuk membuktikan bahwa Wilfrida adalah korban dari perdagangan manusia (human trafficking), dimana pada saat dia pertama kali dipekerjakan oleh majikannya yang bersangkutan adalah di bawah umur,” papar Poempida.

Tuntutan pasal 302 hukum pidana Malaysiantentang Pembunuhan Berencana dari jaksa penuntut menurut Poempida dapat diringankan dengan menghadirkan bukti-bukti baru di persidangan. Selain Poempida, anggota Timwas TKI DPR yang menghadiri sidang Wilfrida kemarin di Malaysia diantaranya Adang Darajatun, Rieke Diah Pitaloka dan Pius Lustrilanang.

Kehadiran Timwas TKI DPR pada sidang Wilfrida, Poempida menandaskan, dalam rangka memberi dukungan politis dan moral bagi Wilfrida ataupun pekerja migran Indonesia lainnya. Sejalan dengan itu Timwas TKI DPR telah melakukan komunikasi dengan Dewan Rakyat Parlemen Malaysia. Komunikasi itu dilakukan guna membahas kerja sama antar parlemen untuk mengakselerasi penyelesaian masalah yang berkaitan dengan pekerja migran Indonesia.

Tags: