Pembelaan Diri Jessica Baru Dibacakan Separuh
Berita

Pembelaan Diri Jessica Baru Dibacakan Separuh

Pembacaan nota pembelaan akan dilanjutkan hari ini.

ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Terdakwa kasus dugaan pembunSidang yang beranggendakan pembacaan nota pembelaan (pledoi) tersebut, Jessica membacakan isi hatinya dengan ditulis tangan selama 12 menit dan pembelaan dari tim kuasa hukumnya 4000 halaman.uhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/10).
Terdakwa kasus dugaan pembunSidang yang beranggendakan pembacaan nota pembelaan (pledoi) tersebut, Jessica membacakan isi hatinya dengan ditulis tangan selama 12 menit dan pembelaan dari tim kuasa hukumnya 4000 halaman.uhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/10).

Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan menyatakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi pada sidang ke-28, Rabu, baru separuh dari ringkasan pledoi yang berjumlah 300 halaman tersebut.
"Dari 4.000 halaman, kami hanya coba rumuskan 300 halaman kurang lebih. Dari situ, baru separuh (yang dibacakan), jadi mungkin masih ada 150 halaman lagi," ujar Otto saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu malam.
Otto mengatakan tim kuasa hukum telah menyiapkan nota pembelaan sebanyak 4.000 halaman untuk dibacakan dengan tidak ada satupun keterangan yang terlewatkan dari para saksi ahli, baik yang didatangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun dari tim kuasa hukum.  (Baca juga: Tebal Nota Pembelaan Jessica Lebih dari 3.000 Lembar)
Adapun pembacaan nota pembelaan, Rabu ini, yang dimulai sejak pukul 13.11 WIB dan berakhir pada 22.15 WIB, akan dilanjutkan pada Kamis (13/10) pukul 09.00 WIB.
Ketua Majelis Hakim Kisworo memutuskan sidang yang telah berjalan hampir sembilan jam tersebut ditunda karena tim kuasa hukum belum selesai membacakan nota pembelaan.
Nota pembelaan penasihat hukum belum selesai dibacakan. Oleh karenanya, (sidang) akan dilanjutkan besok (Kamis) pagi jam 09.00 untuk meneruskan pembelaan penasihat hukum," kata Kisworo.
Sebelumnya dalam sidang ke-27 pekan lalu, jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa Jessica Kumala Wongso dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin.
Halaman Selanjutnya:
Tags: