PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sebelumnya menghentikan perdagangan (suspend) saham PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN) berdasarkan surat manajemen dengan pertimbangan menjaga perdagangan efek secara wajar, teratur dan efisien. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan BEI, Imron Hamzah menjelaskan suspend tersebut berlaku untuk seluruh pasar sejak 14 Desember 2017. Namun, dalam keterangannya Jumat (15/12), Bursa mencabut penghentian sementara perdagangan efek MNCN.
“Merujuk pengumuman penghentian sementara perdagangan efek PT Media Nusantara Citra Tbk. No. Peng-SPT-00015/BEI.P/12-2017 tanggal 14 Desember 2017, Bursa mencabut penghentian sementara perdagangan efek PT Media Nusantara Citra Tbk. di seluruh Pasar terhitung Sesi I Perdagangan Efek hari Jumat, 15 Desember 2017,” kata Imron, Jumat (15/12) kemarin.