Pembayaran Pajak Bagi Pengusaha Kecil Disederhanakan
Utama

Pembayaran Pajak Bagi Pengusaha Kecil Disederhanakan

Pengusaha mendukung kebijakan Ditjen Pajak tersebut.

FITRI NOVIA HERIANI
Bacaan 2 Menit

Menurut Soeprayitno, terbitnya peraturan mengenai penyederhanaan pembayaran pajak kepada usaha kecil dan menengah merupakan strategi dan upaya tepat yang ditempuh DJP. Ia tidak menampik jika semua usaha yang memberikan hasil produksi wajib dikenakan pajak termasuk pengusaha kecil menengah.

Upaya ini, lanjutnya, menjadi salah satu bentuk aksi DJP dalam melakukan ekstensifikasi pajak. Kemudahan yang diberikan DJP juga menjadi salah satu cara sosialisasi yang tepat untuk membangkitkan kesadaran akan pentingnya membayar pajak.

“Secara langsung DJP sudah mensosialisasikan kepada pengusaha kecil menengah. Nanti kalau mereka sudah berkembang dan besar pasti tetap akan diwajibkan mengisi faktur pajak,” ujarnya.

Direktur Peraturan Pajak I Awan Nurmawan mengatakan, DJP akan melakukan tiga perbaikan adminsitrasi pajak. Perbaikan ini ditujukan untuk meminimalisir kebocoran pajak yang terjadi sebagai akibat dari perbuatan oknum yang tidak bertanggungjawab. Perbaikan yang akan dilaksanakan adalah pembenahan pengusaha kena pajak (PKP), faktur pajak dan sistem pelaporan.

Menurut Awan, hasil pembenahan tersebut cukup baik. DJP mencabut empat ratus ribu PKP dari total keseluruhan yang berjumlah tujuh ratus sembilan puluh ribu PKP. Pencabutan tersebut dilakukan karena ketidakjelasan usaha serta pemilik usaha yang bersangkutan.

“Jadi hampir separuhnya kita cabut karena memang nggak jelas usahanya dan siapa yang punya juga tidak tahu,” kata Awan.

Kemudian terkait dengan faktur pajak. Pada 22 November 2012 DJP mengeluarkan Peraturan Pajak Per—24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak.

Tags: