Pembayaran Pajak Bagi Pengusaha Kecil Disederhanakan
Utama

Pembayaran Pajak Bagi Pengusaha Kecil Disederhanakan

Pengusaha mendukung kebijakan Ditjen Pajak tersebut.

FITRI NOVIA HERIANI
Bacaan 2 Menit

Arah kebijakan tersebut, kata Awan, terkait dengan penomoran faktur pajak. Selama ini penomoran faktur pajak dilakukan sendiri oleh PKP, tetapi sejak terbitnya peraturan tersebut, penomoran faktur pajak tidak lagi dilakukan oleh PKP namun dikendalikan oleh DJP melalui pemberian nomor seri Faktur Pajak, dimana bentuk dan tata caranya ditentukan oleh DJP.

Selain itu, mengembalikan pengaturan faktur pajak sesuai dengan UU KUP dan UU PPN. Sehingga memiliki basis legal yang kuat dan lebih memberikan kepastian hukum baik bagi PKP maupun bagi DJP.

Awan memberikan keterangan terkait langkah-langkah persiapan yang harus dilakukan oleh PKP untuk menyesuaikan dengan peraturan DJP tersebut, sebelum diberlakukan per 1 April mendatang.

Beberapa langkah tersebut seperti meng-updatealamat lengkap yang sebenarnya, harus memiliki email serta menyampaikan daftar nama dan contoh tanda tangan penandatanganan Faktur Pajak, dengan dilampiri fotokopi identitas yang telah dilegalisir.

Landasan hukum peraturan ini merujuk kepada Pasal 13 Ayat (8) UU PPN serta Pasal 13Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 84/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak.

Ketiga, perbaikan sistem pelaporan. DJP akan mendorong perluasan Surat Pemberitahuan Tahunan Elektronik (e-SPT). Perluasan ini dilakukan sebagai upaya pengawasan dari DJP karena informasi bersifat up to date.

“Kalau administrasinya bagus, DJP juga enak mengawasinya,” pungkasnya.

Tags: