Pembatasan Penggunaan Transportasi Umum dan Pribadi Selama PSBB
Utama

Pembatasan Penggunaan Transportasi Umum dan Pribadi Selama PSBB

Pengguna kendaraan perlu memperhatikan pembatasan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan kepala daerah masing-masing.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

(Baca juga: Maju Mundur Kebijakan Pembatasan Transportasi Ojol di Masa PSBB)

 

Untuk ojek online, Pasal 18 ayat (6) Pergub DKI Jakarta No. 33 Tahun 2020 jelas mengatur hanya boleh digunakan untuk pengangkutan barang. Artinya, tidak diperkenankan mengangkut penumpang (orang). Namun begitu, ada perubahan kebijakan setelah ada Permenhub No. 18 Tahun 2020. Pasal 11 ayat (1) poin d Permenhub ini memperbolehkan kendaraan bermotor pribadi untuk mengangkut penumpang dengan syarat harus memenuhi protokol Kesehatan seperti untuk melakukan aktivitas yang diperbolehkan selama PSBB; melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan sesudah digunakan; menggunakan masker dan sarung tangan; dan tidak berkendara dalam kondisi suhu badan diatas normal.

 

Hukumonline.com

 

  1. Transportasi umum dan/atau Moda Transportasi Barang

Transportasi umum seperti bus transjakarta, kereta api penumpang jarak jauh atau antar kota, commuterline, MRT, LRT serta angkutan bus dalam dan/atau antar kota masih tetap beroperasi namun dengan pembatasan sesuai dengan protokol pencegahan Covid-19. Pergub DKI Jakarta No. 33 Tahun 2020 menggariskan, jenis transportasi ini wajib membatasi jumlah orang/penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas angkutan dengan penerapan jaga jarak antar penumpang (physical distancing) paling sedikit 1 meter.

 

Operasional angkutan ini, juga diharuskan mematuhi batasan jam operasional yang telah ditetapkan Pemprov DKI Jakarta dan/atau instansi terkait. Selain itu, jenis angkutan ini juga diwajibkan untuk mendisinfeksi moda transportasi yang digunakan secara berkala termasuk melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh petugas dan penumpang yang memasuki moda transportasi.

 

(Baca juga: Covid-19: Regulasi Setengah Hati)

 

Untuk moda transportasi barang, ketentuan pembatasannya sama dengan pembatasan pada transportasi umum tersebut (Pasal 18 ayat 7 Pergub DKI Jakarta No. 33 Tahun 2020). Kendaraan pengangkutan kebutuhan pokok dan surat menyurat tetap dimungkinkan beroperasi.

 

Hukumonline.com

 

  1. Pesawat Udara

Untuk jenis transportasi ini, tidak disebutkan secara spesifik pembatasannnya dalam Pergub DKI Jakarta No. 33 Tahun 2020 karena berkaitan dengan kewenangan. Namun ketentuannya dapat dilihat dalam Pasal 6 ayat (3) huruf h Peraturan Menteri Perhubungan No. 18 Tahun 2020. Di situ diatur bahwa transportasi udara wajib memastikan seluruh penumpang mengenakan masker selama penerbangan dan mengingatkan terkait pengisian Kartu Kewaspadaan Kesehatan (Health Alert Card/HAC). Kartu itu harus diserahkan ke Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandar udara kedatangan/tujuan.

 

Selain itu, penumpang pesawat udara juga diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan suhu tubuh sesuai protokol Kesehatan Covid-19di bandara atau di pelabuhan tujuan atau kedatangan. Bila ada penumpang dengan suhu tubuh 38o C atau lebih tidak diperkenankan untuk memasuuki bandara dan tiket dapat di-refund (lampiran Permenhub No. 18 Tahun 2020). Penempelan garis kuning berjarak 1 meter sebagai penanda batas physical distancing juga di loket tempat mencetak antrian atau tempat dimana akan ada antrian layanan penumpang. Tempat duduk antar penumpang pesawat juga dibatasi maksimal 50 persen dari jumlah kapasitas kursi penumpang yang ada dengan jarak duduk minimal 1 meter.

 

  1. Kapal Penyeberangan dan Kapal Laut

Untuk ketentuan pembatasan kapal penyeberangan dan kapal laut, juga diatur melalui Permenhub No. 18 Tahun 2020. Penumpang yang akan menaiki kapal laut tidak diperkenankan berangkat ke dermaga menggunakan sepeda motor, karena dinilai tak memenuhi syarat phsycal distancing. Penumpang harus menggunakan masker dan tidak dalam kondisi dengan suhu badan diatas 38o C. Bila suhu badan lebih dari 38o C, maka penumpang tak diperkenankan memasuki dermaga penyeberangan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait