Alasan, Tata Cara, dan Tahapan Pembatalan Perkawinan
Terbaru

Alasan, Tata Cara, dan Tahapan Pembatalan Perkawinan

Perkawinan dapat dibatalkan, pembatalan ini dikenal dengan istilah pembatalan perkawinan. Berikut ulasannya.

Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit

Kemudian, perbedaan pembatalan perkawinan dan perceraian adalah siapa yang berhak mengajukan permohonan dan pembagian harta gono-gini.

Dalam perceraian, permohonan hanya dapat dilakukan oleh suami atau istri. Namun, dalam pembatalan perkawinan, pengajuannya dapat dilakukan oleh:

  • para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau istri;
  • suami atau istri (pasangan yang bersangkutan); dan
  • pejabat yang berwenang, selama perkawinan belum diputuskan. 

Terkait harta gono-gini, dalam perceraian sangat mungkin terjadinya sengketa pembagian harta bersama atau harta gono-gini. Namun, dalam pembatalan perkawinan, perkawinan atau pernikahan dianggap tidak pernah ada atau terjadi sehingga salah satu pihak akan kesulitan dalam menuntut pembagian harta bersama atau gono-gini.

Alasan-Alasan Pembatalan Perkawinan

Alasan atau syarat pembatalan pembatalan perkawinan berdasarkan Pasal 26 dan 27 UU Perkawinan adalah sebagai berikut.

  1. Perkawinan dilangsungkan di hadapan pegawai pencatatan yang tidak berwenang.
  2. Perkawinan dilangsungkan di hadapan wali nikah yang tidak sah.
  3. Perkawinan dilangsungkan tanpa dihadiri oleh dua orang saksi.
  4. Perkawinan dilangsungkan di bawah ancaman yang melanggar hukum.
  5. Terjadi salah sangka kepada diri suami atau istri selama pernikahan berlangsung.

Adapun pihak yang dapat mengajukan pembatalan perkawinan sesuai ketentuan Pasal 23 UU Perkawinan, antara lain:

Tags:

Berita Terkait