Kemudian, perbedaan pembatalan perkawinan dan perceraian adalah siapa yang berhak mengajukan permohonan dan pembagian harta gono-gini.
Dalam perceraian, permohonan hanya dapat dilakukan oleh suami atau istri. Namun, dalam pembatalan perkawinan, pengajuannya dapat dilakukan oleh:
- para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau istri;
- suami atau istri (pasangan yang bersangkutan); dan
- pejabat yang berwenang, selama perkawinan belum diputuskan.
Terkait harta gono-gini, dalam perceraian sangat mungkin terjadinya sengketa pembagian harta bersama atau harta gono-gini. Namun, dalam pembatalan perkawinan, perkawinan atau pernikahan dianggap tidak pernah ada atau terjadi sehingga salah satu pihak akan kesulitan dalam menuntut pembagian harta bersama atau gono-gini.
Alasan-Alasan Pembatalan Perkawinan
Alasan atau syarat pembatalan pembatalan perkawinan berdasarkan Pasal 26 dan 27 UU Perkawinan adalah sebagai berikut.
- Perkawinan dilangsungkan di hadapan pegawai pencatatan yang tidak berwenang.
- Perkawinan dilangsungkan di hadapan wali nikah yang tidak sah.
- Perkawinan dilangsungkan tanpa dihadiri oleh dua orang saksi.
- Perkawinan dilangsungkan di bawah ancaman yang melanggar hukum.
- Terjadi salah sangka kepada diri suami atau istri selama pernikahan berlangsung.
Adapun pihak yang dapat mengajukan pembatalan perkawinan sesuai ketentuan Pasal 23 UU Perkawinan, antara lain: