“Itu namanya treaty shooping. Melalui tiga tes itu pelaku usaha berhak meyakinkan DJP bahwa mereka benar WP dari Singapura,” ungkapnya.
Tax Researcher DDTC, B. Bawono Kristiaji berpendapat bahwa setidaknya terdapat tiga alasan pentingnya melakukan negosiasi ulang P3B. Pertama, persoalan ekonomi. Saat ini, sektor ekonomi sudah jauh berkembang jika dibandingkan dengan 28 tahun lalu, saat Indonesia meneken P3B bersama Singapura. Kedua, di masa lalu hak pemajakan dinilai tidak terlalu adil bagi kedua belah pihak, dan ketiga P3B menjadi instrumen untuk menstimulus ekonomi.
Menurut Bawono, jika P3B tidak diperbarui maka P3B tidak bisa berperan penting dalam upaya pemerintah untuk menstimulus ekonomi dan investai yang saat ini yang tengah dibahas oleh pemerintah lewat RUU Omnibus Law.
“Renegosiasi P3B bertujuan untuk menyelaraskan rezim relaksasi fiskal di Indonesia. Dengan demikian, P3B memiliki peran penting untuk menstimulus investasi. Dan yang terpenting, ada komitmen transparansi dari penghindaran pajak juga dalam renegosiasi P3B itu,” pungkasnya.