Pembaruan Tax Treaty Demi Kepastian Hukum dan Investasi
Berita

Pembaruan Tax Treaty Demi Kepastian Hukum dan Investasi

Ada perlakuan yang sama antara pelaku usaha (khususnya Singapura yang sudah memperbarui P3B), dengan pelaku usaha di Indonesia. Ini akan mendorong pelaku usaha dari luar (khusus Singapura) untuk masuk dan berinvestasi di Indonesia.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

“Secara non moneter, ini memberikan kepastian hukum yang sama antara pelaku usaha Singapura dan Indonesia. Ini nanti yang akan mendorong pelaku usaha Singapura untuk masuk ke dalam negeri,” katanya pada acara yang sama.

 

Melalui revisi P3B ini, Hutagaol mengatakan investasi langsung berpeluang masuk ke Indonesia sehingga dapat menutupi penerimaan yang mungkin hilang dari pemberian insentif.

 

“Itu nanti akan ada penerimaan yang besar dari masuknya investasi, P3B ini akan merangsang investasi. Yang biasanya masuk ke bursa, ini diharapkan masuk ke investasi langsung dengan keringanan pajak tersebut,” tambahnya.

 

John mengingatkan bahwa ada perlakuan yang berbeda antara perusahaan terbuka dan tertutup. Untuk perusahaan terbuka (Tbk) yang melakukan transaksi di bursa efek Indonesia, maka akan dikenakan pajak sebesar 0,1 persen. Sementara jika perusahaan bersifat tertutup maka pemajakan akan dikenakan di Singapura.

 

Namun kebijakan pajak tersebut bukan tanpa syarat, khususnya untuk perusahaan tertutup. Insentif akan berlaku dengan mempertimbangkan jumlah properti yang dimiliki oleh perusahaan. Jika perusahaan tertutup memiliki aset atau benda yang tidak bergerak di Indonesia melebihi 50 persen dari aset perusahaan, maka regulasi yang berlaku adalah regulasi dalam negeri yang akan dikenakan pajak sebesar 0,1 persen.

 

Dan yang perlu diingat adalah pembaruan P3B ini tidak menutup kemungkinkan terjadinya kecurangan atau treaty shooping. Treaty shooping adalah pelaku usaha yang mengaku Wajib Pajak Singapura demi mendapatkan insentif di Indonesia.

 

Untuk mengatasi hal tersebut, DJP sudah menyiapkan tiga tes untuk mencari tahu apakah pelaku usaha tersebut adalah benar WP Singapura yakni Principal Purpose Test, Benefecial Owner Test, dan lewat mekanisme yang diatur dalam Perdirjen No.25 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.

Tags:

Berita Terkait