Pembangunan Sistem Pengelolaan Royalti Penting untuk Kesejahteraan Musisi
Terbaru

Pembangunan Sistem Pengelolaan Royalti Penting untuk Kesejahteraan Musisi

Saat ini, tantangan yang masih dihadapi adalah masih banyaknya pencipta lagu yang merasa belum sepenuhnya mendapat haknya royalti atas karya ciptaannya. DJKI sedang mempersiapkan pembuatan pusat data yang memiliki teknologi tinggi yang mencakup karya cipta bidang musik dan lagu.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Anggoro Dasananto, mengatakan perlunya suatu sistem informasi pencatatan, penghimpunan serta pendistribusian royalti musik dan lagu. Sistem ini akan memetakan karya cipta lagu Indonesia secara akurat sehingga para musisi dan pencipta lagu sesuai haknya.

“Hal ini dapat dilakukan melalui sistem informasi pencatatan, penghimpunan serta pendistribusian royalti musik dan lagu oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN),” kata Anggoro, Kamis (13/10).

Untuk diketahui pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memang tengah mengupayakan peningkatan kesejahteraan para musisi melalui implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti. Peraturan yang disahkan Presiden Republik Indonesia ini mengatur pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik, pusat data lagu dan/atau musik, tata cara pengelolaan royalti, dan pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Baca Juga:

PP ini diterbitkan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan/atau musik serta setiap orang yang melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik.

Saat ini, tantangan yang masih dihadapi adalah masih banyaknya pencipta lagu yang merasa belum sepenuhnya mendapat haknya royalti atas karya ciptaannya. DJKI sedang mempersiapkan pembuatan pusat data yang memiliki teknologi tinggi yang mencakup karya cipta bidang musik dan lagu.

Hal ini diharapkan agar memudahkan LMKN untuk menentukan besarnya penarikan dan pendistribusian royalti. Pada akhirnya, penarikan dan pendistribusian royalti yang akurat diharapkan dapat memberikan rasa keadilan dan kesejahteraan pada para musisi yang karyanya banyak disukai masyarakat.

Tags:

Berita Terkait