Pembahasan RUU TPKS Bakal Digelar Secara Maraton
Terbaru

Pembahasan RUU TPKS Bakal Digelar Secara Maraton

Target sebelum masa reses pertengahan April mendatang dapat disahkan menjadi UU.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Suasana pembahasan RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual antara pemerintah dan Baleg DPR, Kamis (24/3/2022). Foto: RES
Suasana pembahasan RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual antara pemerintah dan Baleg DPR, Kamis (24/3/2022). Foto: RES

Badan Legislasi (Baleg) DPR bakal tancap gas melakukan pembahasan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) bersama pemerintah. Berdasarkan jadwal yang telah dibuat tim Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS di Baleg, target pengesahan RUU TPKS menjadi UU pada April mendatang.

“Mudah-mudahan RUU ini sebelum masa reses ini sudah kita sahkan (jadi UU, red). Jadi kalau kita lihat jadwal Rapat Panja, 5 April di Baleg ini RUU kita harapkan bisa selesai,” ujar Ketua Baleg Supratman Andi Agtas saat memimpin rapat kerja dengan pemerintah di Komplek Gedung Parlemen, Kamis (24/3/2022) kemarin.

Dia mengatakan RUU TPKS menjadi usul inisiatif DPR. Karenanya, pemerintahlah yang membuat dan menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM). Baleg pun telah menerima DIM dan telah disebar ke 9 fraksi partai untuk dipelajari dan bahan pembahasan nantinya bersama pemerintah yang akan dimulai pada Senin (28/3/2022) pekan depan.

Baca:

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawanti mengatakan pemerintah bakal siap melakukan pembahasan secara intensif bersama Baleg sesuai mekanisme yang berlaku. Dia bilang keberadaan RUU TPKS mendesak agar dapat dirampungkan dalam rangka melindungi kalangan perempuan dan anak dari kekerasan seksual.

“Makanya menjadi urgen pengesahan RUU TPKS menjadi UU bila ditelisik dari aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis,” kata dia.  

Dia menegaskan sejauh ini belum adanya payung hukum yang bersifat khusus mengatur sistem pencegahan dan penanganan tindak pidana kekerasan seksual. Untuk memulai pembahasan, pemerintah telah Menyusun DIM RUU TPKS dengan sebelumnya menyerap aspirasi dari banyak pemangku kepentingan termasuk elemen masyarakat. Dia memastikan materi DIM RUU TPKS tidak tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan lain.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait