Pembahasan RUU Terkatung-Katung, Solusi Carry Over Diperjuangkan
Utama

Pembahasan RUU Terkatung-Katung, Solusi Carry Over Diperjuangkan

Sebenarnya sangat bergantung pada komitmen pembentuk Undang-Undang.

Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

(Baca juga: Kinerja Legislasi DPR Minim di Tahun Politik).

Faktor lainnya yang menghambat adalah ketidakhadiran pemerintah dalam pembahasan bersama DPR. Padahal substansi pembahasan tinggal menyelesaikan satu hingga dua pasal saja. Supratman berharap agar Presiden bersikap tegas pada Kementerian yang bertugas hadir ke DPR dalam pembahasan RUU ini. “Jika sudah ada, maka RUU yang tidak selesai dibahas periode ini, dapat dilanjutkan anggota DPR periode 2019-2024,” ujar politisi Partai Gerindra itu. Menurutnya, sejumlah RUU tersebut antara lain RUU Pertembakauan, RUU Masyarakat Adat, RUU Minuman Beralkohol hingga RUU KUHP.

Tak Harus Diatur UU

Pada kesempatan berbeda, Guru Besar Ilmu Perundang-undangan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Maria Farida Indrati, mendukung gagasan mencantumkan carry over dalam pembentukan undang-undang di DPR. Namun ia menilai tanpa diatur dalam undang-undang pun pola tersebut bisa berjalan. “Sebetulnya tanpa harus dirumuskan (dalam undang-undang) pun tidak apa-apa,” kata mantan hakim konstitusi ini. Maria menilai bahwa berbagai RUU yang sudah dibahas harusnya akan menjadi prioritas hingga tuntas disahkan oleh DPR periode berikutnya.

Maria menganggap bahwa DPR sebagai lembaga pembentuk undang-undang otomatis berfungsi untuk menyelesaikan berbagai RUU yang sudah sempat disusun. “Secara lembaga, tugas dan fungsinya berlanjut terus,” katanya.

Maria yakin bahwa ketentuan carry over bisa saja berjalan walau hanya dengan tata tertib atau peraturan di internal DPR. Syaratnya adalah para anggota DPR benar-benar berkomitmen menjalankan fungsinya sebagai lembaga. “Orangnya bisa berganti, anggota DPR bisa dipilih kembali, tapi fungsinya jalan terus, kalau ada prolegnas tinggal dijadwalkan kembali,” ia menambahkan.

(Baca juga: DPR Optimis Mampu Rampungkan 20 RUU di Akhir Periode).

Mengacu jadwal kegiatan DPR RI, masa Sidang V tahun 2018-2019 DPR RI telah dimulai sejak 8 Mei 2019 lalu hingga 25 Juli 2019 minggu ini. Masa reses akan dimulai 26 Juli 2019 sampai 15 Agustus 2019. Sementara itu pelantikan anggota DPR baru dijadwalkan pada Oktober 2019 mendatang.

Tags:

Berita Terkait