Pembahasan RUU Polri dan RUU TNI Jangan Terburu-buru
Utama

Pembahasan RUU Polri dan RUU TNI Jangan Terburu-buru

Harus melibatkan partisipasi publik yang bermakna. Proses penyusunan UU yang dilakukan DPR dan pemerintah harus menunjukan arahnya untuk kepentingan rakyat, bukan kelompok tertentu.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Trisno Raharjo dalam diskusi bertema Revisi RUU Polri dan RUU TNI Apakah Ancaman Demokrasi?, Rabu (12/6/2024). Foto: Tangkapan layar zoom
Ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Trisno Raharjo dalam diskusi bertema Revisi RUU Polri dan RUU TNI Apakah Ancaman Demokrasi?, Rabu (12/6/2024). Foto: Tangkapan layar zoom

Sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) yang muncul belakangan terakhir mendapat perhatian publik. Seperti RUU tentang Perubahan Atas UU No.34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan revisi UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah (MHH PP Muhammadiyah), Trisno Raharjo, mengatakan kalangan masyarakat sipil mengantongi banyak catatan terhadap 2 RUU tersebut. Salah satu ketentuan yang menarik mengenai mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice.

Harusnya, ketentuan itu diatur dalam hukum acara pidana, tapi perkembangan terakhir justru malah bakal diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP). Trisno Raharjo tak sepakat jika ketentuan keadilan restoratif diatur dalam UU yang sifatnya parsial karena implementasinya nanti malah menjadi tidak sinkron.

Perluasan kewenangan Polri yang disorot publik dalam RUU antara lain tentang penyadapan, kemudian masuk ke ranah siber. Padahal sebelumnya masyarakat terutama di Papua, sempat mengalami kasus pemadaman atau perlambatan akses internet.

“Malah sekarang (polisi,-red) mau diberi kewenangan (memutus internet,-red) sebagaimana diatur di RUU,” kata Trisno dalam diskusi bertema ‘Revisi RUU Polri dan RUU TNI Apakah Ancaman Demokrasi?’, Rabu (12/6/2024).

Baca juga:

Untuk RUU TNI, Trisno mencatat beberapa hal yang menjadi perhatian seperti penempatan aparat TNI, termasuk juga Polri dalam berbagai jabatan sipil. Dalam menjawab pertanyaan kepada awak media, petinggi TNI juga menyebut tak sekedar dwifungsi, tapi malah multifungsi TNI.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait