Pembahasan RUU Ketenagalistrikan Akan Berjalan Alot
Berita

Pembahasan RUU Ketenagalistrikan Akan Berjalan Alot

Pembahasan RUU Ketenagalistrikan tampaknya akan berjalan alot seperti halnya pembahasan RUU Migas beberapa waktu yang lalu. Pasalnya, saat ini banyak muncul pro dan kontra terhadap RUU yang dimaksudkan sebagai calon pengganti UU No. 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan.

Ari/APr
Bacaan 2 Menit
Pembahasan RUU Ketenagalistrikan Akan Berjalan Alot
Hukumonline

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Masalah Ketenagalistrikan (KMSMK) misalnya, meminta agar DPR menunda atau membatalkan pembahasan RUU Ketenagalistrikan. Pasalnya, KMSMK menilai bahwa RUU yang diusulkan oleh pemerintah tersebut tidak membawa perubahan yang lebih baik dari UU Ketenagalistrikan sebelumnya. Bahkan, dinilai lebih buruk dari UU yang telah ada itu.

Beberapa oraganinsasi non-pemerintah yang tergabung dalam KMSMK antara lain adalah INFID, SP-PLN Pusat, YLKI, LBH Jakarta, Debtsatch, Pelangi, ICW, dan Walhi. KMSMK ini juga meminta agar selama penundaan pembahasan RUU Ketenagalistrikan, DPR mengundang pihak-pihak terkait untuk didengar pendapatnya dalam suatu hearing yang dibuka bagi publik.

Pertimbangan yang tidak patut

Terdapat beberapa alasan yang menjadi dasar permintaan KMSMK agar DPR menunda pembahasan RUU tersebut. Alasan yang paling pokok adalah karena RUU Ketenagalistrikan, dalam prosesnya dari mulai disusun hingga saat diajukan ke DPR sebagai sebuah RUU, belum melalui proses konsultasi publik.

Padahal listrik merupakan cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak, yang jika terjadi perubahan peraturan atasnya, tentu juga akan membawa dampak yang luas. Sehingga tidaklah berlebihan apabila dalam melakukan pembuatan RUU tersebut, dilakukan suatu konsultasi publik terlebih dahulu.

Selain itu, KMSMK juga berpendapat bahwa UU lama yang mengatur mengenai ketenagalistrikan masih cukup relevan dengan keadaan dan perkembangan yang ada saat ini, walaupun diakui memang perlu ada pembenahan di sana-sini. Namun dalam salah satu butir pertimbangan RUU disebutkan bahwa alasan pembentukan RUU Ketengalistrikan sebagi pengganti UU yang masih berlaku adalah karena UU yang saat ini berlaku sudah tidak lagi dapat mengikuti perkembangan.

Menurut KMSMK, pertimbangan tersebut merupakan suatu pertimbangan yang tidak patut. Pasalnya tidak ada kejelasan mengenai perkembangan yang dimaksud serta tidak ada ukuran mengenai perkembangan tersebut.

Multi buyer dan multi seller

KMSMK juga memberikan penilaian terhadap RUU Ketenagalistrikan tersebut. Di antaranya adalah bahwa semangat yang dibawa oleh RUU tersebut tidaklah membawa kepentingan masyarakat banyak. RUU tersebut dinilai hanya berfokus pada penerapan kompetisi dan memasukkan swasta kedalam usaha ketenagalistrikan.

Tags: