Pembahasan RUU Jabatan Notaris Paling Cepat Dilaksanakan Usai Pemilu
Utama

Pembahasan RUU Jabatan Notaris Paling Cepat Dilaksanakan Usai Pemilu

Peraturan jabatan notaris memang perlu diakomodir. Meski drafnya sudah selesai dan masuk Sekretaris Kabinet, pembahasannya akan tergantung hasil pemilu.

CR-1
Bacaan 2 Menit
Pembahasan RUU Jabatan Notaris Paling Cepat Dilaksanakan Usai Pemilu
Hukumonline

Sampai saat ini Rancangan Undang-undang Jabatan Notaris belum dimulai pembahasannya di DPR. Menurut Sekretaris Ikatan Notariat Indonesia (INI) Pusat, Rakhmat Syamsul Rizal, RUU Jabatan Notaris baru saja diberikan ke Sekretaris Kabinet minggu lalu. Kamis sore (4/03) drafnya sudah diantar langsung oleh staf Depkeh HAM ke Sekab (Sekretaris Kabinet), ujar Rakhmat kepada hukumonline (11/03)

 

Berdasarkan informasi, dalam pembahasan RUU Jabatan Notaris sebelum diserahkan ke Sekab, diikuti oleh beberapa institusi. Institusi yang terlibat antara lain, Departemen Kehakiman dan HAM yang diwakili Dirjen Administrasi Hukum Umum dan Dirjen Perundang-undangan, Badan Pertanahan Nasional, Departemen Dalam Negeri dan Ikatan Notaris Indonesia.

 

Rakhmat mengemukakan dalam pertemuan pembahasan draf terakhir tersebut, semua pihak menyepakati bahwa RUU Jabatan Notaris sangat penting untuk segera dibahas di DPR. Selama ini jabatan notaris masih mengacu pada Reglement op het Notaris Ambt in Indonesie, Staadblad 1860 Nomor 3. Sudah lama sekali kita (notaris, red) memakai peraturan tersebut, ujar Rakhmat.

 

Rakhmat sangat berharap agar RUU Jabatan Notaris ini segera dibahas di masa persidangan DPR sekarang. Mengingat RUU ini penting, saya berharap bisa dibahas sebelum selesai Pemilu, ujarnya notaris yang berkantor di kawasan Jakarta Barat ini.

 

Anggota Komisi II DPR Nyoman Gunawan sependapat dengan Rakhmat. Politisi yang berprofesi sebagai notaris itu mengakui RUU Jabatan Notaris memang mendesak dan sangat penting menjadi prioritas. Pasalnya, peraturan jabatan notaris sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman.

 

Namun, harapan Rakhmat agar RUU segera dibahas kemungkinan besar tidak akan terwujud. Nyoman Gunawan beralasan bahwa RUU Jabatan Notaris masih terganjal masalah waktu. Mungkin setelah selesai Pemilu RUU ini baru bisa dibahas, ujar Nyoman.

 

Nyoman tidak asal bicara. Saat ini DPR memang sedang dalam masa reses. Kalaupun ada sidang setelah itu, konsentrasi anggota Dewan akan terfokus pada pemilihan presiden dan wakil presiden. Kalaupun kemudian urusan ketatanegaraan itu selesai, belum tentu anggota Dewan yang baru menganggap RUU ini penting untuk dibahas.

 

Perlu akomodir

Seiring dengan perkembangan jaman peraturan jabatan notaris yang diadopsi dari Belanda tersebut dinilai sudah tidak mengakomodir seluruh persoalan mengenai notaris. Banyak hal-hal yang baru yang tidak diakomodir, ujar Rakhmat.

 

Masalah-masalah yang belum diakomodir di dalam peraturan jabatan notaris yang lama antara lain masalah formasi notaris. Saat ini saja banyak notaris yang menumpuk di kota padahal di daerah jarang, ujar Rakhmat memberi contoh.

 

Selain itu, ada hal-hal baru yang perlu diadopsi ke dalam RUU Jabatan Notaris. Rakhmat mengatakan dalam RUU tersebut akan dimungkinkan adanya kerjasama antar notaris. Namun, sifatnya masih RUU, jadi mungkin ada perubahan, ujar Rakhmat.

 

Senada dengan Rakhmat Syamsu Rizal masalah formasi notaris menjadi wacana penting dalam RUU yang memuat 101 pasal itu. Selama ini tidak ada peraturan yang mengatur formasi notaris, hanya Kepmen saja, ujar Nyoman. Selain itu masalah kode etik dan wadah untuk mengatasi segera persoalan perlu diakomodir RUU ini.

Tags: