Pembahasan RKUHAP dan RKUHP Butuh Strategi Khusus
Utama

Pembahasan RKUHAP dan RKUHP Butuh Strategi Khusus

Bersama RUU terkait lainnya, rancangan KUHP dan KUHAP diharapkan selesai pada periode DPR 2009-2014.

ROFIQ HIDAYAT
Bacaan 2 Menit
Menkumham Amir Syamsuddin (kanan) didampingi Pakar Hukum Pidana Muladi saat rapat dengan Komisi III DPR. Foto: Sgp
Menkumham Amir Syamsuddin (kanan) didampingi Pakar Hukum Pidana Muladi saat rapat dengan Komisi III DPR. Foto: Sgp

Lama tak terdengar, nasib rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dan rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) akhirnya mulai ke arah yang lebih jelas. Hari ini (6/3), Pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin dan fraksi-fraksi di Komisi III DPR mencapai kesepahaman untuk memulai pembahasan RKUHP dan RKUHAP.  

“Kami mendukung penuh dan kami berjanji akan memenuhi pembahasan sesuai irama Komisi III,” ujar Amir dalam rapat yang juga dihadiri oleh perwakilan dari Kejaksaan dan MA serta sejumlah ahli hukum pidana itu.

Sebagaimana diwartakan laman resmi Kementerian Hukum dan HAM, Amir mengatakan kedua RUU ini perlu segera dibentuk karena yang berlaku saat ini memiliki banyak kelemahan dan belum mengikuti perkembangan zaman. Bahkan, KUHP yang berlaku sekarang masih merupakan warisan dari bangsa kolonial, Belanda.

Menurut Amir, pembaruan KUHP dilakukan tidak hanya dalam rangka menjalankan misi dekolonialisasi. Lebih dari itu, juga menjalankan misi rekodifikasi, demokratisasi hukum pidana, konsolidasi hukum pidana serta adaptasi dan harmonisasi terhadap perkembangan hukum nasional maupun internasional.

Dia mengatakan KUHAP baru nanti harus menjadikan kinerja aparat penegak hukum lebih baik dari kondisi sekarang. Selain itu, perlindungan HAM pihak-pihak yang terkait proses hukum seperti tersangka, terdakwa, atau saksi dapat terjamin. KUHAP baru, lanjut Amir, diharapkan membentuk integrated justice system antar penegak hukum dan mengakomodir restorative justice.  

Terkait teknis pembahasan RKUHP dan RKUHAP, Amir mengusulkan agar proses pembahasannya menggunakan strategi khusus yang efektif sekaligus efisien. Amir menyatakan hal ini dengan mempertimbangkan terbatasnya waktu jabatan anggota DPR periode 2009-2014. Amir berharap kedua rancangan ini dapat disahkan sebelum periode jabatan anggota DPR 2009-2014 berakhir.

Berdasarkan catatan hukumonline, pihak Baleg DPR juga sempat melontarkan ide tentang strategi pembahasan RKUHP. Kala itu, Anggota Baleg Ahmad Yani mengusulkan model pembahasan dengan cara menyicil alias bertahap.

Tags:

Berita Terkait