“Petani di Indonesia sebagian besar hanya menguasai tanah di bawah 0,5 hektar,” kata Dianto.
Kondisi petani saat ini semakin memprihatinkan karena ruang gerak mereka untuk bertani makin sempit. Tercatat ada sekitar 21 ribu desa di Indonesia berada di dalam kawasan hutan. Hal ini menyebabkan kegiatan pertanian di kawasan hutan merupakan tindakan ilegal. Karena itu, mantan komisioner Komnas HAM ini mengusulkan reforma agraria juga menyasar kawasan hutan.