Pembahasan Omnibus Law Dipertanyakan, Bagaimana Keterlibatan Publik?
Berita

Pembahasan Omnibus Law Dipertanyakan, Bagaimana Keterlibatan Publik?

Menerapkan prinsip easy hiring easy firing (kemudahan mengambil, kemudahan memutus) yang memudahkan pengusaha dalam melakukan koreksi terhadap para pekerjanya sewaktu-waktu.

Moch Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

“Tapi publikasi dokumen pun sampai saat ini masih belum berlangsung. Oleh karena itu partisipasi publik pastinya tertutup,” ujar Fajri. 

 

Baca:

 

Ia menyebutkan, sikap kritis masyarakat dalam setiap proses pembentukan kebijakan merupakan keharusan. Hal ini akan berhubungan langsug dengan dampak kebijakan yang akan dihasilkan oleh pemerintah terhadap masyarakat. Dalam contoh RUU omnibus ia mencontohkan, pemerintah tidak bisa hanya mengikutsertakan sebagian kalangan lalu meninggalkan kalangan yang lain. Dampak RUU akan berlaku kepada semua pihak.

 

“Nah tingkat kritis publik ini kan mereka tidak punya kuasa untuk memaksa pemerintah. Yang mesti dilakukan adalah pemerintah menyadari itu dan membuka ruang-ruang publikasi dan partisipasi kepada publik,” jelas Fajri.

 

Problem yang sama juga diutarakan oleh Indonesia for Global Justice (IGJ). Lebih lugas, IGJ bahkan menyebutkan pembahasan omnibus law sangat tidak demokratis, sebab tidak ada keterlibatan masyarakat sipil dan kalangan akar rumput. Pemerintah dinilai hanya melibatkan kelompok pengusaha, yang mana dipandang sebagai stakeholder utama sehingga substansi RUU tersebut dominan berpihak kepada kepentngan pelaku usaha.

 

“Pemerintah tidak sensitif memperjuangkan kepentingan masyarakat kecil, yang kian hari termarjinalkan. Dalam pembahasan regulasi omnibus law yang menyangkut keberlangsungan hidup masyarakat juga tidak dilibatkan oleh Pemerintah,” kata Koordinator Riset dan Advokasi IGJ, Rahmat Maulana Sidik.

 

Menurut Maulana, sedikitnya informasi yang dapat diakses oleh masyarakat membuat publik berspekulasi ke mana-mana. Di samping itu, pembahasan yang tidak demokratis dalam omnibus law menjadi masalah serius, sebab regulasi ini mencakup semua sektor hajat hidup orang banyak. Sehingga, keterlibatan masyarakat akar rumput dan kelompok masyarakat sipil sangat penting dalam menentukan kebijakan omnibus law. 

Tags:

Berita Terkait