Pemaksaan Pergantian Hakim Konstitusi, Bentuk Pembangkangan Konstitusi
Utama

Pemaksaan Pergantian Hakim Konstitusi, Bentuk Pembangkangan Konstitusi

Langkah Komisi III patut diduga bentuk intervensi terhadap kemerdekaan kekuasaan kehakiman, pelanggaran terhadap Pasal 87 UU 7/2020, serta melanggar Pasal 24 ayat (1) UUD 1945.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Dengan begitu, kata dia, dalam memahami dihapusnya periodesasi hakim MK (per 5 tahun, red) dan diubah dengan batas usia pensiun langsung 70 tahun, apabila memiliki pikiran yang sehat, pasca diundangkannya UU 7/2020 semua hakim MK yang menjabat secara otomatis diberhentikan pada usia 70 Tahun setelah berlakunya UU MK tersebut.

Ia menerangkan secara periodesasi Prof Aswanto telah habis masa jabatannya dalam periode keduanya pada 21 Maret 2019 sampai dengan 21 Maret 2024. Tapi, pasca diundangkannya UU 7/2020 itu, Prof Aswanto seharusnya berhenti pada 21 Maret 2029 atau setidak-tidaknya 17 juli 2029 saat genap berusia 70 tahun sebagaimana diatur dalam UU 7/2020 itu.

Pandangan tersebut mengacu pada rumusan norma dalam Pasal 87 huruf b UU 7/2020 yang menyebutkan, “Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku: …b. Hakim konstitusi yang sedang menjabat pada saat Undang-Undang ini diundangkan dianggap memenuhi syarat menurut Undang-Undang ini dan mengakhiri masa tugasnya sampai usia 70 (tujuh puluh) tahun selama keseluruhan masa tugasnya tidak melebihi 15 tahun”.

Victor berpendapat terkait legalitas hakim konstitusi berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres). Menurutnya, hakim konstitusi yang masih memuat tahun periodesasi menjadi kewajiban presiden untuk mengeluarkan pembaharuan Keppres pengangkatan hakim konstitusi terhadap semua hakim konstitusi dengan menghapus periodesasi hingga usia 70 tahun. Dalam praktiknya pengangkatan hakim konstitusi berdasarkan Keppres.

Dengan kata lain, kata Victor, dalam penalaran yang sehat terhadap semua lembaga pengusul hakim konstitusi seperti eksekutif, legislatif, atau yudikatif pasca diundangkannya UU 7/2020, tidak dapat melakukan pemberhentian dengan alasan apapun diluar dari syarat pemberhentian yang telah diatur dalam Pasal 23 UU 7/2020. Antara lain, hakim konstitusi diberhentikan dengan hormat dengan alasan telah berusia 70 tahun.

“Artinya apa yang dilakukan oleh DPR hari ini patut diduga bentuk intervensi terhadap kemerdekaan kekuasaan kehakiman dan itu merupakan pelanggaran terhadap UU 7/2020 dan pembangkangan terhadap konstitusi yakni Pasal 24 ayat (1) UUD 1945,” tegasnya.

Tags:

Berita Terkait