Pemahaman Publik Terhadap TPKS Meningkat
Terbaru

Pemahaman Publik Terhadap TPKS Meningkat

Kendati UU TPKS telah terbit bukan berarti jumlah kasus kekerasan seksual turun. Justru cenderung meningkat karena pemahaman masyarakat terhadap TPKS semakin baik. Banyak korban kekerasan seksual yang berani bicara.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

Meningkatnya kesadaran itu menurut Anis mendorong gerakan masyarakat sipil untuk terus melawan kekerasan seksual. Perlu komitmen semua pihak baik dari kalangan masyarakat sipil dan negara untuk melembagakan penanganan TPKS di berbagai tempat. Misalnya, saat ini Komnas HAM membahas peraturan internal untuk pencegahan dan penanganan TPKS.

Anis berpendapat, UU TPKS berjalan efektif jika aparat penegak hukum memiliki pemahaman yang sama terhadap beleid tersebut. Karena pada paraktiknya, masih ada aparat yang menggunakan aturan lain dalam menangani perkara TPKS misalnya KUHP. Selain itu penyusunan dan pembahasan peraturan turunan UU TPKS harus dikawal agar partisipatif.

Di tempat yang sama, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Nahar, mengatakan peraturan turunan UU 12/2022 terus berproses. Targetnya semua peraturan pelaksana itu terbit paling lambat 2024 sebagaimana mandat pasal 91 UU TPKS. Tapi bila tidak rampung, terdapat hal yang menjadi perhatian semua pihak.

“Kenapa (pembentukan peraturan pelaksana itu, -red) tidak selesai. Kami bekerja keras memfasilitasi pembahasan itu,” paparnya.

Nahar menghitung ada 10 pasal UU TPKS yang harus didelegasi dalam peraturan pelaksana dengan rincian 5 berbentuk Peraturan Pemerintah dan 5 berbentuk Peraturan Presiden. Tapi melalui Keppres No.25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 dan Keppres No.26 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Presiden Tahun 2023 maupun peraturan pelaksana UU 12/2022 diiringkas menjadi 7 peraturan.

Tags:

Berita Terkait