Peluang Ekspor Mineral Masih Terbuka
Berita

Peluang Ekspor Mineral Masih Terbuka

Syaratnya, perusahaan harus mendapat pengakuan terlebih dahulu.

KAR
Bacaan 2 Menit
Peluang Ekspor Mineral Masih Terbuka
Hukumonline
Peraturan Menteri Perdagangan No. 4/M-DAG/PER/1/2014 masih membuka peluang ekspor mineral. Banyak yang menafsirkan, mineral yang boleh diekspor pun bisa dalam bentuk konsentrat. Syaratnya, perusahaan yang mau melakukan ekspor harus mendapat pengakuan terlebih dahulu.

Direktur Pengusahaan dan Pembinaan Mineral Ditjen Mineral dan Batu Bara,Dede I. Suhendra, mengatakan bila pabrik pengolahan atau pemurnian (smelter) telah selesai dalam jangka waktu 1 tahun tentu tidak dikenai bea keluar, karena yang diekpor bukan lagi produk olahan (konsentrat) tetapi produk hasil pemurnian.

“Kalau masih produk olahan alias konsentrat akan dikenakan bea keluar hingga akhir 2016,” katanya Jumat, (7/2).

Di dalam Permendag, Pengakuan yang dimaksud adalah memiliki dokumen Eksportir Terdaftar (ET) Hasil Pengolahan dan Pemurnian. Selanjutnya, tentu saja perusahaan harus mendapatPersetujuan Ekspor. Untuk mendapatkan persetujuan itu, terlebih dahulu akanadaverifikasi atau penelusuran oleh surveyor.

Sebelum mendapat persetujuan untuk mengekspor hasil pengolahan sesuai kadar minimum, perusahaan itu terlebih dahulu harus mendapat rekomendasi Kementerian ESDM. Nantinya, Kementerian ESDM akan mengeluarkan rekomendasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUP KhususOperasi produksi. Izin Usaha Industri (IUI) pun harus mendapat rekomendasi dari Kementerian ESDM.

Dirjen Minerba R. Shukyarmenegaskan, rekomendasi dari kementeriannya tak akan dikeluarkan secara sembarangan. Ia mengatakan, rekemondasi itu pun harus ada syarat yang dipenuhinya. Pertama, perusahaan harus menunjukkan keseriusan membangun smelter,diantaranya peta jalan pembangunan smelter. Selain itu, harus ada cadangan yang mencukupi untuk membangun smelter dan jumlah kapasitas pemurnian ke depan.

“Peta jalan ini penting agar Pemerintah bisa melihat keseriusan perusahaan membangun smelter. Dan kalau hanya butuh setahun tidak perlu ditunggu sampai tiga tahun,”jelas R. Shukyar.

Lebih lanjut, Sukhyar juga menjelaskan bahwa saat ini Pemerintah sedang memformulasi jaminan kesungguhan. Ia mengatakan, jaminan kesungguhan  bagi perusahaan tambang sebesar 5 persen. Uang jaminan sebesar 5 persen ini dihitung dari keseluruhan capital expenditure perusahaan untuk membangun smelter.

Diumpamakan, jika investasi US$2 miliar, berarti sekitar 5 kali 2 sekitar US$100 juta akan diserahkan perusahaan untuk disimpan di salah satu bank nasional yang ditunjuk. Menurut Sukhyar, jaminan ini akan dikembalikan secara bertahap sesuai dengan kemajuan pembangunan smelter.

"Pengaturan jaminan kesungguhan akan dilampirkan di Peraturan Menteri ESDM No.1/2014. Nanti kita akan amandemen dalam bentuk lembaran baru," jelas Sukhyar.

Terkait dengan uang jaminan, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Susilo Siswoutomo berdalihbahwa hal itu untuk mempercepat pembangunan smelter. Sementara itu, insentif akan diberikan berupa keringanan pembayaran pajak pertambahan nilai. Selain itu, pihaknya juga membuka negosiasi dengan pelaku usaha terkait kewajiban membayar uang jaminan pembangunan smelter.

“Mereka bisa datang kepada kami untuk mempercepat pembangunan smelter,” katanya.
Tags:

Berita Terkait