Mahkamah Konstitusi
Salah satu klausul penting lainnya adalah soal sengketa hasil pilkada. Yang berwenang memutus sengketa ini adalah Mahkamah Konstitusi (MK). Artinya, bukan di bawah Mahkamah Agung lagi. Dengan demikian, putusan MK adalah final dan tidak memungkinkan ada langkah lanjutan lagi, seru Ketua Panitia Khusus Paket RUU Pemilu Ferry Mursyidan Baldan, dari Fraksi Golkar.
Juru bicara asal Fraksi Partai Amanat Nasional Hermansyah Nazirun menegaskan, dengan adanya peralihan kewenangan ke MK, putusan atas sengketa sudah masuk jalur yang benar. Dengan MK berarti menganut rezim konstitusi, tukasnya.
Penjadwalan
Membacakan pandangan pemerintah, Menteri Dalam Negeri Mardiyanto menjelaskan penataan ulang Pilkada di sejumlah daerah untuk mengamankan agenda yang lebih besar, yakni, Pemilu tingkat DPR, DPD, serta Pilpres. Jika pada putaran pertama –yang setidaknya paling lama pada Oktober 2008– belum menelurkan pemenang mayoritas, harus dihelat ronde kedua. Paling lama Desember 2008, ujarnya.
Selanjutnya, Mardiyanto berharap perangkat Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) bersiap-siap merancang aturan teknisnya. Terutama untuk verifikasi dukungan kepada calon independen, imbuhnya.
Nampaknya pesta demokrasi akan makin semarak hingga ke tingkat lokal. Para kandidat pun tak perlu terpatok pada kendaraan parpol untuk melenggang. Masalahnya, makin sulit atau makin mudah?