Pelindungan Konsumen Salah Satu Fokus OJK Perkuat Perusahaan Pembiayaan 2024-2028
Terbaru

Pelindungan Konsumen Salah Satu Fokus OJK Perkuat Perusahaan Pembiayaan 2024-2028

Dalam UU P2SK ditegaskan OJK bersama pemerintah bertanggungjawab mengambil kebijakan dan otoritas wajib mengembangkan dan memperkuat seluruh industri keuangan.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar. Foto: tangkapan layar YouTube
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar. Foto: tangkapan layar YouTube

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028 untuk mewujudkan industri perusahaan pembiayaan yang sehat, kuat, berintegritas, inklusif, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi serta berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Dalam sambutannya, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan bahwa roadmap ini merupakan bagian dari kebijakan OJK untuk memperkuat dan mengembangkan seluruh sektor jasa keuangan dan edukasi pelindungan konsumen. 

“Roadmap ini merupakan roadmap ke tujuh bagi Dewan Komisioner OJK periode ini yang sejalan dengan UU P2SK karena di dalam UU jelas sekali ditegaskan bahwa OJK tentu bekerja sama dan menjadi tanggung jawab bersama dengan pemerintah, untuk mengambil kebijakan dan otoritas wajib mengembangkan dan memperkuat seluruh industri keuangan," kata Mahendra.

Baca Juga:

Sementara, Kepala Eksekutif Pengawasan Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Agusman, menyampaikan bahwa roadmap ini bagian dari semangat OJK untuk mengembangkan industri jasa keuangan yang sehat, efisien, berintegritas, serta memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat, dalam rangka pendalaman pasar, peningkatan inklusi, dan stabilitas sektor keuangan, sebagaimana yang telah dituangkan di dalam Destination Statement OJK 2022-2027.

“Keberhasilan dalam mewujudkan visi Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028 hanya dapat tercapai dengan komitmen dan kesungguhan dari seluruh pemangku kepentingan di industri perusahaan pembiyaan. Kami menghimbau kepada asosiasi, industri dan seluruh pemangku kepentingan industri perusahaan pembiayaan untuk turut serta dalam mengawal dan menyukseskan implementasi roadmap ini," kata Agusman.

Roadmap Perusahaan Pembiayaan merupakan panduan bagi segenap pelaku industri untuk mendorong kontribusi industri perusahaan pembiayaan terhadap perekonomiannasional khususnya dalam pembiayaan sektor produktif dan UMKM.

Program kerja dari roadmap juga akan menekankan fokus kepada pelindungan konsumen sebagai salah satu prinsip utama yang selalu dijunjung tinggi dalam layanan sektor jasa keuangan.

Ke depan, kata Agusman, OJK akan menyiapkan Peraturan OJK (POJK) yang mengatur perusahaan pembiayaan. POJK yang dimaksud merupakan turunan dari UU No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

“Kita sedang menyiapan POJK turunan UU P2SK untuk perusahaan pembiayaan, dan sudah masuk ke ranah meminta masukan ke masyarakat,” kata Agusman.

Nantinya POJK tersebut dirancang dengan melibatkan tanggapan-tanggapan dari masyarakat maupun para pelaku usaha. Saat ini draf aturan sudah terbuka untuk publik dan dapat diakses di situs web resmi OJK, namun belum ada tanggal resmi kapan POJK tersebut akan diberlakukan.

Hingga Desember 2023, industri perusahaan pembiayaan menunjukkan kinerja pertumbuhan yang baik. Outstanding pembiayaan yang disalurkan industri di Desember 2023 tumbuh sebesar 13,23 persen yoy, dengan nominal pembiayaan sebesar Rp470,86 triliun. Pertumbuhan tersebut juga diikuti dengan kualitas risiko pembiayaan yang terjaga dengan NPF sebesar 2,44 persen.

Apabila melihat pembiayaan yang disalurkan industri perusahaan pembiayaan, sebagian besar kegiatan usaha perusahaan pembiayaan merupakan pembiayaan multiguna atau pembiayaan untuk kegiatan konsumtif yaitu sekitar 52 persen (per Desember 2023). Sejalan dengan gambaran tersebut, porsi pembiayaan yang disalurkan kepada UMKM pada periode yang sama mencapai 35,26 persen.

Peluncuran Roadmap Perusahaan Pembiayaan dilakukan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar didampingi Kepala Eksekutif Pengawasan Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dan Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno.

Tags:

Berita Terkait