Pelemahan KPK Bisa Mengurangi Kepercayaan Investor
Berita

Pelemahan KPK Bisa Mengurangi Kepercayaan Investor

Investor-investor asing yang bonafit jelas memperhitungkan indeks pemberantasan korupsi sebagai determinan sebelum menanamkan modalnya.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

Ketiga, pemerintah terkesan terpukul dari hengkangnya investasi dari Cina. Dalam rapat kabinet yang dilaksanakan pada 4 September 2019 lalu, Jokowi mengungkapkan kekecewaan karena investor dari Cina lebih memilih masuk ke negara tetangga seperti Vietnam, Malaysia, Kamboja, dan Thailand.

 

(Baca: Ekonom Tolak Pernyataan KPK Hambat Investasi)

 

Padahal sebelumnya pada Mei 2019 KPK telah mengingatkan jajaran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) agar berhati-hati saat berhadapan dengan investasi dari Cina. Menurut Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, berdasarkan data Foreign Corruption Practices Act – Amerika Serikat menyebutkan Cina menjadi salah satu negara dengan tingkat pembayaran tidak wajar atau improper payment yang paling tinggi sejak 2009 hingga 2018.

 

“Ada dua hal yang bisa dijelaskan bahwa tidak benar KPK menghambat investasi, dan kedua adalah tidak benar bahwa revisi UU KPK ini bertujuan untuk memperkuat KPK,” kata Emerson dalam diskusi di Jakarta, Selasa (1/10).

 

Emerson menegaskan jika asumsi yang selalu dibangun oleh Pemerintah dan DPR bahwa Revisi UU KPK dianggap memperkuat KPK pada akhirnya dapat dipatahkan dengan keterangan dari KPK yang menyatakan terdapat 26 isu krusial dalam Revisi UU KPK yang justru membuat posisi KPK lemah.

 

Ketika KPK dilemahkan melalui revisi UU KPK, lanjutnya, justru akan membuat iklim dunia usaha menjadi tidak sehat, muncul ketidakpastian hukum, praktik suap menyuap akan kembali tumbuh subur dan membuat investor luar negeri yang bersih akan hengkang atau mengurungkan niatnya berinvestasi di Indonesia. Investor yang busuk – yang menghalakan pembayaran tidak wajar atau improper payment nantinya yang akan berkuasa. Singkatnya pelemahan terhadap KPK justru akan menghambat investasi di Indonesia.

 

Senada, pengamat perpajakan Yustinus Prastowo menegaskan jika ketidakpastian hukum dan secara otomatis akan berdampak terhadap investasi. Maka, gonjang-gajing politik harus segera diselesaikan untuk mengembalikan kepercayaan investor.

 

Adapun salah satu cara yang bisa dilakukan pemerintah adalah dengan menerbitkan regulasi yang memberikan kepastian hukum. “Ini menurut saya menjadi tugas DPR yang baru dilanitk untuk segera menyusun atau memperbaiki UU KPK yang dianggap tidak kredibel, diperbaiki, yang tidak tuntas diselesaikan dengan cara kerja yang lebih baik, libatkan semua banyak orang, ahli, pelaku usaha dll, itu akan lebih bagus,” katanya pada acara yang sama.

Tags:

Berita Terkait