Pelaporan Pajak dengan e-Filling Belum Maksimal‪
Berita

Pelaporan Pajak dengan e-Filling Belum Maksimal‪

Baru 319.000 SPT melalui fasilitas e-filling yang masuk ke DJP.

FNH
Bacaan 2 Menit
Pelaporan Pajak dengan e-Filling Belum Maksimal‪
Hukumonline

Sejak tahun 2004, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memberikan fasilitas penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan melalui sistem online atau yang lebih dikenal dengan e-filling. Tetapi, sembilan tahun berlalu hingga tahun 2013 fasilitas online tersebut belum maksimal digunakan oleh para Wajib Pajak (WP).

Direktur Teknologi Informasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan, fasilitas e-filling sudah diperkenalkan kepada WP sejak 2004. Saat itu, DJP masih menggunakan penyedia jasa aplikasi atau Application Service Provider. Tepat tahun lalu, 2012, DJP juga memberikan kesempatan kepada WP Pribadi untuk mengisi e-filling melalui website DJP milik sendiri.

Sayangnya, kendati fasilitas tersebut bertujuan untuk mempermudah WP melaporkan kewajibannya kepada DJP, perkembangan penggunaan e-filling hanya sebanyak 319.000 SPT. Sementara jumlah WP pribadi mencapai 20 juta jiwa.

"Yang sudah menggunakan e-filling masih minim," kata Iwan saat ngobral santai di DJP Pusat Jakarta, Jumat (6/12).

Melalui bincang-bincang bersama media tersebut, Iwan mengimbau WP pribadi untuk menggunakan fasilitas e-filling. Selain memudahkan WP melakukan pelaporan pajak, e-filling juga memudahkan administrasi perpajakan.

E-filling pun, lanjutnya, juga memudahkan DJP untuk mereview kebenaran data SPT WP Pribadi dengan profil WP Pribadi itu sendiri. Peningkatan e-filling, kata Iwan, sangat berhubungan erat dengan upaya untuk mengoptimalkan penggalian potensi pajak dan memperluas jangkauan basis subjek pajak.

"Sehingga pencapaian pajak akan mencapai target," ungkapnya.

Ia mencontohkan Afrika Selatan yang menggunakan fasilitas e-filling sebagai sistem pelaporan SPT WP. Persentase pembayaran pajak di Afrika Selatan sudah mencapai 99 persen. Padahal, angka penetrasi penggunaan internet sebagai sarana e-filling lebih besar di Indonesia. Penetrasi penggunaan internet di Afrika Selatan hanya sebesar 17 persen, sedangkan Indonesia 22 persen.

Mengingat masih minimnya WP yang menyampaikan SPT tahunan menggunakan e-filling, DJP akan segera melakukan berapa langkah agar WP tergerak untuk mengunaka fasilitas e-filing.

Iwan menjelaskan, DJP tengah menyusun perencanaan tentang pengembangan e-filling untuk tahun 2014. Target yang ingin dicapai tahun depan adalah penyampaian SPT melalui e-filling mencapai 700.000.

Beberapa langkah yang tengah disiapkan adalah, seperti mendorong WP pribadi yang bekerja pada perusahaan besar untuk menggunakan e-filling dan membuka kelas pajak tentang e-filling. Untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mendorong Kementerian lain untuk menggunakan e-filling.

Diakui Iwan, peningkatan jumlah penyampaian SPT melalui e-filling menjadi  penting guna mengurangi beban adminstrasi yang besar bagi DJP dalam penerimaan, pengolahan dan biaya ekonomi tinggi terkait dengan proses penerimaan, pengolahan dan pengarsipan SPT yang sangat panjang dan lama.

Bahkan jika memungkinkan, Iwan menginginkan fasilitas e-filling tersedia pada perangkat handpone sehingga semakin mempermudah WP untuk menyampaikan SPT.

"Saya juga berharap, suatu saat nanti penyampaian SPT menggunakan e-filling bisa dilakukan melalui handphone," pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait